Apri Sujadi Penuhi Panggilan Bawaslu Bintan Terkait Dugaan Money Politics

Apri Sujadi Penuhi Panggilan Bawaslu Bintan Terkait Dugaan Money Politics

Apri dan kuasa hukumnya keluar dari Kantor Bawaslu Bintan untuk melaksanakan Salat Zuhur (Foto:Ary/Batamnews)

Bintan - Calon Bupati Bintan Apri Sujadi telah memenuhi panggilan Bawaslu Bintan, hari ini Rabu (2/12/2020). Dia dimintai keterangan terkait laporan dugaan money politics di acara deklarasi dukungan SAPMA PP Bintan untuk paslon nomor 1 Apri-Roby beberapa waktu lalu.

Apri Sujadi menegaskan akan koperatif memenuhi pemeriksaan di Bawaslu, untuk menuntaskan persoalan itu.

"Maka hari ini saya akan hadir memenuhi panggilan Bawaslu untuk memberi keterangan atas laporan dugaan politik uang," ujar Apri Sujadi.

Menyoal tuduhan politik uang yang saat ini dilaporkan oleh kuasa hukum paslon 2 Alias Wello-Dalmasri, Apri menyebut dirinya akan memberikan keterangan apa adanya agar publik mengetahui fakta-fakta yang sebenarnya terjadi, bukan seperti yang digembor-digembor diluaran, yang menggiring opini negatif dan macam-macam.

"Nantilah, saya akan jelaskan semua di Bawaslu, agar permasalahan ini jernih dan terang benderang. Sehingga masyarakat tahu, apa yang dituduhkan itu (money politics) tidak seperti itu," katanya

"Saya akan bertanggung jawab penuh, dan saya tegaskan kami tidak pernah melakukan seperti apa yang dituduhkan itu," sambung Apri.

Sebagaimana diketahui, Bawaslu Bintan akan menjadwalkan pemeriksaan Calon Bupati Apri Sujadi atas dugaan money politics yang dilaporkan kuasa hukum dari rivalnya, Awe-Damasri.

Sebelumnya Bawaslu telah memeriksa sejumlah saksi untuk mengetahui fakta-fakta yang sebenarnya terkait peristiwa tersebut, apakah benar atau tidak telah terjadi politik uang sebagaiman yang dituduhkan.

Sementara itu, Kuasa Hukum Apri Sujadi yaitu Hendie Devitra menyatakan, itu bagian dari dinamika politik yang biasa terjadi dalam pesta demokrasi, dan adalah hak bagi setiap warga negara pemilih untuk membuat laporan.

Lebih lanjut Hendie menyatakan kliennya akan bersikap kooperatif untuk memberikan klarifikasi yang diperlukan dan meminta semua pihak untuk menghormati proses yang berjalan.

“Itu hak setiap warga negara yang memiliki hak pilih atau peserta pemilihan, saatnya sekarang kita beri ruang bagi Bawaslu dan Sentra Gakkumdu Bintan untuk melakukan kajian dalam rangka menentukan apakah yang dilaporkan itu benar merupakan pelanggaran pemilihan atau bukan, apakah pelanggaran tindak pidana Pilkada atau pelanggaran administrasi yang dilaporkan itu, mari sama-sama kita tunggu saja hasilnya," sebutnya.

Hendie juga menyesalkan pemberitaan di media yang beredar akhir-akhir ini yang menurutnya sangat tendensius, tidak berimbang, dan menyudutkan kliennya. Isi pemberitaan itu tidak proporsional dan berlebihan.

Penggiringan opini itu jelas sangat akan merugikan kliennya dalam kontestasi pilkada Bintan, dan berpotensi mencederai pesta demokrasi itu sendiri. Terkait substansi laporan, Hendie memastikan kliennya tidak pernah berniat untuk melakukan sebagaimana yang dituduhkan dalam laporan itu.

“Hal yang mendasar yang kami cermati nantinya terkait substansi laporan ini, adalah apakah ada korelasi yang jelas antara pemberian uang oleh kliennya kepada tim relawan yang mengundangnya di acara deklarasi dukungan itu, dengan dugaan politik uang, karena pemberian uang ditujukan kepada tim relawannya untuk membantu pemenangan dalam kegiatannya, dan bukan dibagi-bagikan kepada masyarakat pemilih untuk mempengaruhi calon pemilih untuk memilih atau tidak memilih calon tertentu dalam Pilkada Bintan. Oleh karena itu, mari sama-sama kita tunggu saja hasil kajian dari Bawaslu dengan tidak melanjutkan penggiringan-penggirinan opini yang juga dapat berpotensi melanggar hukum," pungkas Hendie.


Komentar Via Facebook :
close

Aplikasi Android Batamnews