Penampakan Ustaz Maaher At-Thuwailibi Usai Ditangkap Bareskrim Polri

Penampakan Ustaz Maaher At-Thuwailibi Usai Ditangkap Bareskrim Polri

Ustaz Maheer bersama kuasa hukumnya Djudju Purwantoro di Bareskrim Mabes Polri. (Foto: Dok. Djudju Purwantoro via kumparan)

Jakarta - Ustaz Maaher At-Thuwailibi ditangkap Bareskrim Polri pada Kamis (3/12/2020) dini hari. Pria bernama asli Soni Ernata itu ditangkap karena karena diduga menghina Habib Luthfi Pekalongan.

Kadiv Humas Polri Irjen Pol Argo Yuwono membenarkan kabar tersebut. 

"Ditangkap sekira pukul 4 pagi di rumahnya, Kel. Kedung Badak, Kec. Tanah Sereal, Kota Bogor, Jawa Barat," kata Argo dikutip Batamnews dari kumparan.  

Pengacara Ustaz Maheer, Djudju Purwantoro mengatakan, kliennya ditangkap sekitar jelang subuh. Sejumlah barang bukti juga dibawa bersama dengan Ustaz Maaher. 

"Tadi pagi sekira jam 04.00 WIB, disaksikan oleh istrinya, langsung dijemput ke rumahnya oleh tim dari Bareskrim Polri, juga dibawa beberapa barang sebagai bukti, beberapa HP, Tab," kata Djudju.

Maheer ditangkap diduga karena menghina Habib Luthfi Pekalongan. Ia dijerat Pasal Pasal 45A ayat (2) Undang-undang nomor 19 tahun 2016. Berikut bunyi pasal tersebut: 

Setiap Orang yang dengan sengaja dan tanpa hak menyebarkan informasi yang ditujukan untuk menimbulkan rasa kebencian atau permusuhan individu dan/atau kelompok masyarakat tertentu berdasarkan atas suku, agama, ras, dan antargolongan (SARA) sebagaimana dimaksud dalam Pasal 28 ayat (2) dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun dan/atau denda paling banyak Rp 1 miliar. 
 


Komentar Via Facebook :
close

Aplikasi Android Batamnews