Kalau Razia Polisi di Jalan Tanpa 5 Hal Ini, Tinggalkan Saja

Kalau Razia Polisi di Jalan Tanpa 5 Hal Ini, Tinggalkan Saja

Ilustrasi razia polisi. (foto: istimewa/merdeka)

BATAMNEWS.CO.ID - Terjaring razia paling tak mengenakkan. Belum lagi jika polisinya tak ramah. Bahkan tak sedikit yang terkadang terkesan mencari-cari kesalahan. Kamu harus baca ini agar kamu juga bisa gantian cari-cari kesalahan polisi.

Bukan untuk melawan petugas, tapi hanya untuk menegakkan peraturan perundang-undangan. Pasalnya, terkadang ada oknum polisi yang menjebak kita yang dianggapnya tak paham undang-undang. Inilah lima hal yang harus kita tahu saat terjaring razia berdasarkan PP 42 Tahun 1993, seperti dikutip dari kaskus, Selasa (22/9/2015):

1. Wajib Ada Plank/ Papan Pemberitahuan

Kita sering terjebak razia mendadak atau "disergap" tiba-tiba dan pak polisi bilang sedang mengadakan razia. Ini namanya pemeriksaan bodong. Padahal jelas hukumnya di Pasal 15 ayat 1-3, PP 42 Tahun 1993: Setiap tempat razia haruslah dilengkapi tanda yang menunjukkan adanya pemeriksaan kendaraan bermotor. Kalau gak ada, silahkan protes.

2. Polisi Wajib Memiliki Surat Tugas yang Sah.

Kalau terjaring razia dan polisi tak bisa menunjukkan surat tugasnya, maka itu bukan razia yang sah. Hal ini disebutkan dalam Pasal 13 PP 42 Tahun 1993: Setiap petugas yang melaksanakan pemeriksaan wajib membawa surat tugas. Lanjutanya Pasal 14: Surat tugas itu harus memuat beberapa hal penting seperti, alasan dan jenis pemeriksaan, waktu pemeriksaan, penanggungjawab pemeriksaan, daftar petugas yang memeriksa, dan daftar pejabat penyidik yang ditugaskan selama razia. Kalau gak ada ini, kamu jangan mau dirazia.

3. Razia Malam Harus Disertai Papan Bercahaya Kuning.

Jika pemeriksaan terjadi malam hari tidak beda jauh dengan siang. Bedanya hanya di papan. Papan malam harus diberi cahaya kuning sebagai tanda adanya razia.

4. Polisi Wajib Memakai Seragam dan Atributnya.

Dalam Pasal 16 PP 42 Tahun 1993 ayat 1 dinyatakan: Petugas yang melakukan peeriksaan wajib menggunakan pakaian seragam, atribut yang jelas, tanda-tanda khusus sebagai petugas pemeriksa, dan perlengkapan pemeriksaan. Kalau petugas yang merazia tapi kelupaan pakai sabuk, dia gak berhak melakukan pemeriksaan.

5. Hanya Polisi Lalulintas (Polantas) yang Berhak Menilang.

Hanya polisi lalulintas yang berhak menjatuhkan sanksi atas ketidakdisiplinan saat kita berkendara. Kalau ada polisi-polisi lain yang menilang kamu, itu cuma oknum.

(ind/bbs/mdk)


Komentar Via Facebook :
close

Aplikasi Android Batamnews