Ini Dia Biang Kerok Penyebab Kabut Asap di Riau

Ini Dia Biang Kerok Penyebab Kabut Asap di Riau

Ilustrasi kebakaran lahan di Riau. (foto: ist/net)

BATAMNEWS.CO.ID, Pekanbaru - Sejak Januari hingga hari ini, jajaran Polda Riau menetapkan 56 orang sebagai tersangka kebakaran hutan dan lahan, ditambah 1 korporasi yakni PT Langgam Inti Hibrindo (LIH). Polisi telah menangkap dan menahan Direktur perusahaan perkebunan kelapa sawit itu, Frans Katihokang ke sel Mapolda Riau.

"Ada 65 Laporan Polisi (LP) yang ditangani masing-masing Polres, 50 LP perorangan, dan 15 perusahaan sudah masuk proses penyidikan. Tersangka perorangan sebanyak 56 orang, sedangkan perusahaan baru PT LIH yang jadi tersangka," ujar Kabid Humas Polda Riau AKBP Guntur Aryo Tejo Sik, kepada merdeka.com Jumat (25/9).

Dijelaskan Guntur, dari penanganan kasus tersebut, jumlah perkara yang dinyatakan sudah lengkap (P21) sudah 23 LP, perkara yang sudah penyidikan 40 LP, perkara tahap I sebanyak 2 LP, sedangkan jumlah lahan terbakar seluas 3.108,33 hektare.

"Polres Bengkalis ada 6 LP dengan 5 orang tersangka, 1 korporasi sedang disidik. Polres Siak menetapkan 6 orang tersangka, 2 berkasnya masih sidik, sedangkan 4 perkaranya sudah lengkap dan siap disidangkan," ujar Guntur.

Sedangkan Polres Indragiri Hulu (Inhu) menetapkan 8 orang petani sebagai tersangka, dan sedang melakukan penyidikan terhadap 1 perusahaan yakni PT Alam Sari.

Polres Indragiri Hilir (Inhil) menetapkan 9 orang warga sebagai tersangka, dan sedang melakukan penyidikan terhadap 2 perusahaan, yakni PT SRL dan PT BDL. Untuk Polres Pelalawan, polisi menetapkan 7 orang warga sebagai tersangka, serta 3 perusahaan sudah masuk proses penyidikan.

"Polres Rokan Hilir (Rohil) menetapkan 5 orang warga sebagai tersangka, 2 korporasi masih proses penyidikan, belum ada tersangka dari pimpinannya," kata Guntur.

Sedangkan Polres Kepulauan Meranti menetapkan 2 orang warga sebagai tersangka, dan belum ada melakukan penyelidikan terhadap perusahaan. Polres Dumai menetapkan 2 orang warga sebagai tersangka, dan menyidik 1 korporasi.

Polres Kampar menangani perkara sebanyak 9 LP, dengan 6 orang tersangka, 3 perusahaan sedang dilakukan penyidikan. Sedangkan Polres Rokan Hulu (Rohul), polisi menetapkan 7 orang warga sebagai tersangka, berkasnya masih dilengkapi.

"Untuk Ditreskrimsus Polda Riau, menetapkan 1 korporasi sebagai tersangka, dan telah menahan Direkturnya inisial FK, kemungkinan ada penambahan tersangka baru," kata Guntur.

(ind/mdk)


Komentar Via Facebook :
close

Aplikasi Android Batamnews