8 Anggota Sabhara Pengeroyok Pemuda 19 Tahun Dinonaktifkan, Ini Sanksi yang Menunggu

8 Anggota Sabhara Pengeroyok Pemuda 19 Tahun Dinonaktifkan, Ini Sanksi yang Menunggu

Ilustrasi aparat kepolisian. (Foto: IST)

BATAMNEWS.CO.ID, Batam - Direktur Sabhara Kepolisian Daerah ( Polda ) Kepri Kombes Pol Anang Sumpena SH mengatakan, kasus pengeroyokan warga sipil oleh 8 anggota Sat Sabhara Polresta Barelang akan ditindaklanjuti. Ke-8 anggota Sabhara tersebut kini dinonaktifk an dalam hal operasional.

Terkait sanksi yang akan diberikan kepada anggota yang terlibat ini, Anang menjelaskan akan memeriksa sesuai dengan sesuai hukum yang berlaku.

"Sanksi yang kita berikan kepada anggota bisa berupa kurungan pendisiplinan selama 21 hari di dalam masa pemeriksaan atau penundaan kenaikan pangkatnya, dan kasus ini tentunya akan ditindaklanjuti," tegas Kombes Anang.

"Anggota akan kita dinonaktifkan dalam bidang operasional guna kelancaran pemeriksan," sambung Anang.

Sementara itu, mengenai korban Agus Rianto, pihaknya akan memberikan bantuan pengobatan hingga korban pulih.

(jim)


Komentar Via Facebook :
close

Aplikasi Android Batamnews