Ditangkap Polisi, Pengguna Narkoba Sembunyikan Sabu di Boneka Kelinci

Ditangkap Polisi, Pengguna Narkoba Sembunyikan Sabu di Boneka Kelinci

Tersangka SY (kaus putih) menyaksikan polisi menggeledah rumahnya. (Foto: ist)

Tanjungpinang - Dua pria di Tanjungpinang, Kepulauan Riau tak berkutik saat diringkus anggota polisi di Jalan Kota Piring, Kilometer 7 pada Senin (16/11/2020) malam.

Kedua pria itu yakni inisial SY dan NR, ditangkap setelah diduga usai menggelar pesta sabu.

"Dari informasi itu kami melakukan penyelidikan, dan penangkapan terhadap terduga pelaku sedang berada di rumahnya," kata Kasat Resnarkoba Polres Tanjungpinang, AKP Ronny Burungudju, Rabu, (18/11/2020).

Saat dilakukan penggeledahan di kediaman SY, petugas menemukan tiga paket diduga sabu-sabu terbungkus plastik bening didalam boneka kelinci.

"Selain sabu-sabu, kami juga mengamankan 2 unit HP, 3 buah korek gas dan seperangkat alat isap sabu," sebutnya.

Saat penangkapan SY, petugas juga mendapati NR sedang berada di dalam rumah tersebut. 

"Pengakuan mereka bahwa sabu tersebut sempat mereka gunakan bersama. Dari hasil tes urine kedua tersangka positif menggunakan sabu," jelasnya.

Kedua terduga pelaku, sebutnya, saat ini telah diamankan ke Kantor Sat Resnarkoba Polres Tanjungpinang untuk diproses lebih lanjut.

"Pelaku dijerat pasal 114 ayat (1) dan atau Pasal 112 ayat (1)  UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman paling singkat 5 tahun penjara," tegasnya.


Komentar Via Facebook :
close

Aplikasi Android Batamnews