Susi Pudjiastuti Pernah Ingatkan Edhy Prabowo soal Ekspor Benih Lobster

Susi Pudjiastuti Pernah Ingatkan Edhy Prabowo soal Ekspor Benih Lobster

Susi Pudjiastuti dengan Edhy Prabowo jelang sertijab Menteri KKP. (Foto: ist)

Jakarta - Menteri Kelautan dan Perikanan Edhy Prabowo ditangkap Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terkait dugaan kasus korupsi, pada Rabu (25/11/2020) dini hari tadi.

Selama menjabat menjadi Menteri Kelautan dan Perikanan, sejumlah kebijakan telah ditelurkan oleh politisi Partai Gerindra ini. Demikian dilansir Suara.com---jaringan Batamnews.

Namun, terdapat beberapa kebijakan yang dinilai kontroversi dan membuat geram mantan Menteri Kelautan dan Perikanan Susi Pudjiastuti.

Salah satunya kebijakan soal diperbolehkanya kebijakan ekspor benih lobster. Padahal, pada zaman Susi Pudjiastuti ekspor benih lobster tidak diperbolehkan.

Menurut Edhy Prabowo, kegiatan ekspor benih ikan dinilai tak akan merusak keseimbangan alam. Pasalnya, dia akan menerapkan kebijakan bahwa eksportir benih lobster harus membawa lobster indukan yang telah dikembangkan di negara lain kembali ke dalam negeri.

Sehingga, Lobster indukan bisa bertelur dan menghasilkan benih lobster yang siap untuk diekspor.

Kendati begitu, Susi Pudjiastuti meradang pasca mengetahui ekspor benih lobster diizinkan oleh pemerintah. Ia pun melayangkan kritik tajam kepada Presiden Joko Widodo terkait keputusan tersebut.

Menurutnya, kebijakan tersebut dapat merusak sumber daya laut Indonesia. Selain itu, ia menilai kebijakan tersebut hanya menguntungkan segelintir orang yakni sembilan perusahaan yang mendapatkan izin untuk melakukan ekspor benih lobster ke luar negeri.

"Kebijakan yang hanya mementingkan 9 PERUSAHAAN. Keberlanjutan diberikan kepada 9 perusahaan. Masa depan bangsa?" tanya Susi melalui akun Twitter-nya @susipudjiastuti.

Perbolehkan Nelayan Pakai Cantrang

 

Selanjutnya, Edhy Prabowo juga kembali menabrak aturan Susi yaitu soal dibolehkannya lagi penggunaan alat tangkap cantrang pada nelayan.

Hal ini setelah, Kementerian Kelautan dan Perikanan mengizinkan penggunaan 8 alat penangkap ikan (API).

Delapan alat penangkap ikan itu diizinkan penggunaanya berdasarkan hasil kajian sebagai tindak lanjut Menteri KP Nomor B.7171/MEN-KP/11/2019 Tentang Kajian terhadap Peraturan Bidang Kelautan dan Perikanan.

Adapun 8 alat tangkap tersebut antara lain pukat cincin pelagis kecil dengan dua kapal, pukat cincin pelagis besar dengan dua kapal, payang, pukat hela dasar udang, pancing berjoran, pancing cumi mekanis, huhate mekanis, dan cantrang.

Sementara itu, penggunaan cantrang pernah dilarang oleh Menteri Kelautan yang saat itu dijabat oleh Susi Pudjiastuti. Menurut Susi, penggunaan cantrang untuk menangkap ikan itu dapat merusak ekosistem laut.
 


Komentar Via Facebook :
close

Aplikasi Android Batamnews