Duh, Antrean BPJS Ketenagakerjaan Capai 5.000 Orang

Duh, Antrean BPJS Ketenagakerjaan Capai 5.000 Orang

BATAMNEWS.CO.ID, Batam - Jumlah tenaga kerja yang akan mencairkan Jaminan Hari Tua (JHT) terus bertambah. Saat ini sudah mencapai 5.000 orang yang menunggu pencairan JHT.

Pantauan batamnews.co.id, sejak diterbitkan aturan tentang Jaminan Hari Tua (JHT) dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 60 Tahun 2015 dan Permenaker Nomor 19 Tahun 2015, di Kantor BPJS Ketenagakerjaan Jl. Imam Bonjol Batam, Kepri, selalu dipadati warga.

Saat ini sudah 5.000 orang yang sudah memperoleh nomor antrian, dan menunggu giliran untuk mengklaim JHT. ”Sudah banyak mas, ada 5000 orang yang sudah mengambil nomor antrean," ujar seorang petugas di ruang pelayanan JHT, Jumat (25/9/2015).

Tenaga kerja yang bisa mengklaim JHT adalah orang yang sudah tidak bekerja lagi atau tidak aktif lagi diperusahaan manapun.

Aturan tersebut berlaku mulai 1 September 2015, pekerja yang di PHK atau berhenti bekerja bisa mencairkan JHT 100 persen dengan masa tunggu satu bulan. Masa tunggu tersebut terhitung sejak surat PHK atau pengunduran diri keluar.

Apabila tenaga kerja mulai aktif bekerja atau akan mulai bekerja lagi, dana JHT nya tidak bisa diambil. Karena secara otomatis tenaga kerja tersebut terdaftar kembali di BPJS Ketenagakerjaan yang didaftarkan perusahaan barunya.

" Tenaga kerja yang sudah aktif bekerja atau akan mulai bekerja lagi tidak bisa mengklaim dana JHT nya," ujar Intan, Costumer Service BPJS saat ditemui batamnews.co.id.

Sambung Intan, karena tempat perusahaan baru tenaga kerja tersebut akan didaftarkan kembali. “Secara otomatis kartu lamanya akan menyambung sama data barunya,” kata dia.

 

[is]


Komentar Via Facebook :
close

Aplikasi Android Batamnews