Duh, Staf Ahli DPRD Batam Ngaku Anggota DPRD. Ancam Polisikan Warga Kabil

Duh, Staf Ahli DPRD Batam Ngaku Anggota DPRD. Ancam Polisikan Warga Kabil

Warga Kabil berada di lokasi pancang plang SMAN 21 di Nongsa. (Foto: Herwin)

BATAMNEWS.CO.ID, Batam - Seorang staf ahli anggota DPRD Kota Batam Munir dituding warga Kabil, Nongsa, Batam, mengaku sebagai anggota DPRD Batam. Bahkan Munir mengancam akan melaporkan warga ke polisi dalam kasus lahan.

“Ia (Munir) mengaku sebagai anggota DPRD dan mengancam melaporkan warga Kabil karena membongkar plang SMA Negeri 21 Kecamatan Nongsa,” ujar Sekretaris LPM Kabil Herwin Syahputra, saat dikonfirmasi batamnews.co.id, Kamis (24/9/2015).

Cerita itu berawal dari sebuah plang di lahan seluas 1,7 hektar yang awalnya diperuntukkan untuk pembangunan Sekolah Menengah Atas (SMA) Negeri 21 Kecamatan Nongsa, Batam, Kepri, berpindah tempat ke okasi lain.

Sebelumnya Lembaga Pemberdayaan Masyarakat (LPM) Kelurahan Kabil, Nongsa sudah membebaskan lahan milik masyarakat tersebut. Dan telah menghibahkan pada Dinas Pendidikan Kota Batam.

"LPM Kabil sudah membebaskan lahan milik masyarakat tersebut dan telah menghibahkan kepada Dinas Pendidikan batam," ujar Herwin Syahputra, saat dikonfirmasi batamnews.co.id.

Kemudian, sambung Herwin, LPM Kabil sudah meminta lahan tersebut pada BP Batam, dan BP Batam sudah mengeluarkan sket peta lokasi. Hanya saja belum berbentuk Peta Lokasi (PL), dan semua tanda bukti ada, katanya.

Selanjutnya, Dinas Pendidikan Pendidikan Kota Batam sudah mengajukan lahan yang dihibahkan masyarakat tersebut ke Dinas Provinsi Kepri untuk segera dibangun.

“Murid SMA Negeri 21 sudah diterima, dan saat ini mereka belajar menumpang di SMP Negeri 17 Nongsa," kata Herwin.

Awal mulanya, Herwin menjelaskan, permasalahan pembangunan tersebut sudah kita serahkan ke Pemerintah. Namun, ditengah jalan ternyata ada oknum yang sengaja mengalihkan lahan sekolah tersebut dengan memancang plang dan tanpa ada koordinasi.

”Sontak masyarakat berang," katanya.

Selanjutnya, sambung Herwin, LPM Kabil melakukan koordinasi pada Dinas Pendidikan Kota Batam.

“Ternyata plang tersebut tidak ada izin dan akhirnya kami bongkar,” tututnya.

Kemudian selang satu hari, ada seseorang menghibungi. Ia mengaku sebagai anggota DPRD Kota Batam bernama Munir dan akan melaporkan perbuatan LPM Kabil karena membongkar plang tersebut dan akan melaporkannya pada Kepolisian, ungkap Herwin.

Herwin Menambahkan, karena perbuatan Munir tersebut LPM Kabil dan beberapa masyarakat setempat mendatangi Komisi I DPRD Kota Batam.

“Kami menanyakan apakah ada anggota dewan bernama Munir, dan atas dasar apa dia mengancam LPM Kabil untuk dipenjarakan," kata Herwin.

 

[is]


Komentar Via Facebook :
close

Aplikasi Android Batamnews