Tegur Kandidat Pilkada Kepri, Bawaslu Karimun Ogah Sebut Nama Paslon

Tegur Kandidat Pilkada Kepri, Bawaslu Karimun Ogah Sebut Nama Paslon

Ketua Bawaslu Kabupaten Karimun, Nurhidayat. (Foto: Edo/batamnews)

Karimun - Bawaslu Kabupaten Karimun berikan surat teguran pada salah satu paslon dalam pilkada Kepulauan Riau (Kepri). Uniknya, lembaga pengawas pemilu itu tidak mau menyebutkan nama paslon tersebut.

Surat teguran yang diberika oleh Bawaslu Karimun karena ditemukan pelanggaran terkait penerapan protokol kesehatan pada penyelenggaraan kampanye dialogis yang dilakukan paslon.

Ketua Bawaslu Kabupaten Karimun, Nurhidayat, mengatakan bahwa sebelum memberi surat teguran, pihaknya juga telah menegur secara lisan.

"Ada yang kita beri surat teguran. Petugas di lapangan telah menegur secara lisan, hanya tidak direspon dan kita surati," kata Dayat, Sabtu (21/11/2020).

Disebutkan oleh Dayat, dugaan pelanggaran yang ditemukan petugas di lapangan, ialah terjadinya perkumpulan massa atau orang saat pasangan calon pilkada Provinsi Kepri tersebut melakukan kegiatan.

Saat ditanya siapa pasangan calon yang melanggar tersebut, Dayat enggan untuk membeberkan. Hanya saja, ia menyebut pasangan yang merupakan calon Gubernur-Wakil Gubernur Kepri.

"Kegiatannya waktu itu dilakukan di Pulau Buru, Karimun. Itu paslon dari provinsi," ujarnya.

Peraturan tahapan pilkada pada masa pandemi Covid-19 berubah. Dimana, untuk melakukan kegiatan kampanye dilakukan secara dialogis atau tatap muka.

Bahkan, untuk kampanye dialogis tersebut juga dibatasi untuk masyarakat yang hadir, yaitu hanya sebanyak 50 orang saja.

Kemudian, penerapan protokol kesehatan juga diutamakan, dengan mencuci tangan, menggunakan masker dan menjaga jarak.


Komentar Via Facebook :
close

Aplikasi Android Batamnews