Langgar Prokes, Warga Pilih Denda Rp50 Ribu Ketimbang Sanksi Kerja Sosial

Langgar Prokes, Warga Pilih Denda Rp50 Ribu Ketimbang Sanksi Kerja Sosial

Warga kena denda Rp50 ribu akibat melanggar protokol kesehatan. (Foto: Afriadi/Batamnews)

Tanjungpinang - Pengendara pelanggar protokol kesehatan di Tanjungpinang cendrung memilih bayar denda Rp 50 ribu, dibandingkan hukuman kerja sosial, Senin (16/11/2020).

 

Razia pengunaan masker itu menindaklanjuti Perda Wali kota Tanjungpinang mengenai sanksi pelanggaran protokol kesehatan. Penerapan sanksi ini mulai diterapkan pada hari ini di Jalan Agus Salim Tanjungpinang, tepatnya di Depan Gedung Daerah.

Kabid Penegak Perundangan Daerah Satpol PP Tanjungpinang, Wambok mengatakan, masih ada masyarakat atau pengendara ditemukan tak mengunakan masker di tengah meningkatkan Pandemi Covid-19 di Tanjungpinang.

"Masih banyak yang ditemukan tak mengunakan masker, jadi saksinya denda dan kerja sosial," katanya.

Ia menyebutkan, hampir 20 lebih pengendara dikenakan sanksi. Namun mereka banyak memilih membayar denda, dibandingkan kerja sosial.

"Sekitar 20 orang yang kena denda Rp 50 ribu, lebih banyak yang memilih denda dibandingkan kerja sosial," jelasnya.

Ia mengatakan, selama mensosialisasikan Perda saksi pelanggaran sosial ini, setidaknya ada 1.200 lebih masyarakat Tanjungpinang yang tidak menggunakan masker dan diberikan teguran tertulis.

"Alasannya baru diterapkan, kemarin tahap sosialisasi, sekarang baru tahap penerapan dendanya. Sudah ada 1.200 warga yang diberikan teguran tertulis," ujarnya.


Komentar Via Facebook :
close

Aplikasi Android Batamnews