Kemendikbud: Subsidi Upah untuk Guru akan Dipotong Pajak 5 Persen

Kemendikbud: Subsidi Upah untuk Guru akan Dipotong Pajak 5 Persen

Kegiatan Belajar Mengajar di Rumah Guru. (ist/merdeka.com)

Jakarta - Kepala Pusat Layanan Pembiayaan Pendidikan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud), Abdul Kahar mengatakan, para pendidik termasuk guru dan dosen, serta tenaga kependidikan yang berhak menerima bantuan subsidi upah (BSU) sebesar Rp 1,8 juta tak akan menerima dengan utuh.

Pasalnya bantuan upah tersebut harus dipotong pajak sebesar 5 persen bagi mereka yang mempunyai Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP). Sementara bagi mereka yang tak memiliki NPWP, mak bantuan akan dipotong sebesar 6 persen.

"Namun saya perlu garisbawahi teman-teman sekalian dan luruskan juga, Rp 1,8 juta ini setelah kami konsultasikan dengan teman-teman Kementerian Keuangan di mana nomenklaturnya bunyinya subsidi upah. Ada kata upah, upah atau gaji itu dengan sendirinya ada pajak," kata Abdul dalam Bincang Sore Kemendikbud, Kamis (19/11/2020).

Menurutnya, jika tak ada kata upah dalam bantuan tersebut, maka tak akan kena pajak. Namun karena ada kata upah, maka penerima bantuan akan otomatis dipotong pajak.

"Tapi karena ini ada kategori upah, sama dengan kategori honor, upah, gaji. Sehingga kena pph 5 persen yang memiliki NPWP, dan 6 persen bagi yang tak memiliki NPWP," ujarnya.

Sehingga para penerima BSU hanya akan menerima sekitar Rp 1,6 juta saja.

"Ini perlu saya garisbawahi supaya menjadi pencerahan kepada seluruh masyarakat. Jangan sampai nanti begitu datang ke bank, di-print bukunya, lantas dilihat 'kok kurang dari 1,8 juta, siapa yang memotong ini?'" ucap Abdul.

"Ini gak ada yang memotong kecuali pajak yang dikembalikan ke negara," sambungnya.

Sebelumnya, Abdul Kahar mengatakan, bantuan subsidi upah (BSU) menyasar 2 juta lebih pendidik, termasuk guru dan dosen, dan tenaga kependidikan non-PNS.

"Jadi yang sekarang kami anggarkan adalah ada dua juta tiga puluh empat ribu guru yang kita anggarkan. Sehingga mudah-mudahan dari ini semuanya bisa mendapatkan bantuan," ujar Abdul Kahar dalam acara Dialog Produktif di kanal Youtube FMB9ID_IKP, Kamis (19/11).

Rinciannya adalah sekitar 162 ribu dosen, kemudian 1,6 juta guru, dan tenaga kependidikan sekitar 237 ribu. Kata Kahar bantuan itu dapat diberikan kepada seluruh pendidikan dan tenaga kependidikan di bawa naungan Kemendikbud mulai dari jenjang pendidikan anak usia dini hingga perguruan tinggi.

"Ini kami alokasikan anggaran sekitar Rp 3,6 triliun," ujarnya.

Menurut Kahar pihaknya pada akhir November ini seluruh bantuan dapat tersalurkan.

"Targetnya tidak sampai akhir tahun, tapi akhir November ini semuanya 2 juta lebih (sasaran) ini sudah tersalurkan," pungkas dia.

 

Cara Dapat BSU

Kemendikbud kembali memunculkan terobosan. Kali ini kementerian tersebut menyasar untuk memberikan bantuan berupa bantuan subsidi upah (BSU) sebesar Rp 1,8 juta dan hanya berlaku untuk sekali pencairan saja, kepada para guru dan dosen serta tenaga kependidikan non-PNS.

Berikut cara untuk mencairkan bantuan tersebut yang dikutip dari Buku Saku BSU diterbitkan Kemendikbud.

1.Kemendikbud membuatkan rekening baru untuk setiap PTK (pendidik dan tenaga kependidikan) penerima BSU Kemendikbud. PTK mengakses Info GTK di http://info.gtk.kemdikbud.go.id atau Pangkalan Data Dikti di http://pddikti.kemdikbud.go.id untuk menemukan informasi rekening bank masing-masing dan lokasi cabang bank penyalur untuk pencairan bantuan.

2.PTK menyiapkan dokumen pencairan BSU Kemendikbud sesuai dengan informasi yang didapatkan.

Jangan lupa untuk menyiapkan:

• Kartu Tanda Penduduk (KTP)
• Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) jika ada
• Surat Keputusan Penerima BSU Kemendikbud yang dapat diunduh dari Info GTK dan PDDikti
• Surat Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak (SPTJM) yang dapat diunduh dari Info GTK dan PDDikti, diberi materai, dan ditandatangan.

3.PTK membawa dokumen yang dipersyaratkan dan menunjukkan ke petugas bank penyalur untuk diperiksa.

4. PTK diberikan waktu mengaktifkan rekening dan mencairkan bantuan hingga tanggal 30 Juni 2021.

Adapun syarat bagi mereka yang berhak menerima bantuan ini adalah sebagai berikut:

1. Warga Negara Indonesia

2. Berstatus bukan Pegawai Negeri Sipil (PNS)

3. Tidak menerima subsidi/bantuan upah dari Kementerian Ketenagakerjaan sampai dengan tanggal 1 Oktober 2020

4. Tidak menerima kartu Prakerja sampai dengan tanggal 1 Oktober 2020

5. Memiliki penghasilan di bawah Rp 5 juta per bulan.

Sekretaris Jenderal Kemendikbud, Ainun Na'im mengungkapkan bahwa untuk pencairan subsidi upah ini akan dilakukan mulai November-Desember mendatang.

"Mulai bisa dilakukan (pencairan sekarang) November-Desember ini, namun para pendidikan dan tenaga kependidikan punya kesempatan sampai dengan 30 Juni tahun 2021 untuk mengaktifkan rekening pencairan," ujar Ainun melalui kanal Youtube Kemendikbud RI, Selasa (17/11).


Komentar Via Facebook :
close

Aplikasi Android Batamnews