Resmi Dikukuhkan, PBH Kasih Miranda Rule Siap Bantu Masyarakat Kecil

Resmi Dikukuhkan, PBH Kasih Miranda Rule Siap Bantu Masyarakat Kecil

Pengukuhan pengurus PBH Kasih Miranda Rule di Aula Universitas Riau Kepulauan (Foto:Margaret/Batamnews)

Batam - Pengurus Perkumpulan Bantuan Hukum (PBH) Kasih Miranda Rule akhirnya resmi dikukuhkan. Pengukuhan itu berlangsung di Aula Universitas Riau Kepulauan (Unrika), Jumat (30/10/2020).

Dewan Pendiri PBH Kasih Miranda Rule, Muhammad Nasir mengatakan, perkumpulan ini didirikan karena dari lingkungan pertemanan yang sering berkumpul untuk membahas masalah dan persoalan mengenai hukum.

“Banyak masyarakat kalangan bawah yang terkena masalah hukum, mereka membutuhkan bantuan hukum, maka kehadiran PBH ini bisa jadi jawaban,” ujar Nasir dalam sambutannya.

Sementara itu, Ketua PBH Kasih Miranda Rule, Richard Rando Sidabutar menjelaskan, PBH ini baru disahkan oleh Kementrian Hukum dan HAM pada bulan lalu, padahal sudah mulai dibentuk pada November tahun lalu.

“Cuman berkas-berkasnya baru disahkan, makanya kami langsung bergerak, dan baru juga dikukuhkan, PBH memenuhi syarat untuk memberikan bantuan hukum,” ujar Richard.

Ia menyebutkan, pengurus PBH mereka terdiri dari 12 orang pengacara, 10 orang para legal, dan 5 orang diantaranya menunggu untuk disumpah. Pihaknya kedepan akan secara serius memberikan bantuan hukum kepada masyarakat miskin yang memerlukan bantuan hukun.

Selain pengukuhan pengurus, kegiatan tersebut juga disertai dengan penandatanganan kerjasama dengan Fakultas Hukum Unrika.

“Kerjasama ini melibatkan mahasiswa Fakultas Hukum untuk terlibat dalam mendampingi masyarakat, dan juga ikut membantu sosialisasi ke masyarakat yang berkaitan hukum,” kata dia.

Anggota DPRD Provinsi Kepri, Uba Ingan Sigalingging yang juga hadir dalam acara tersebut juga menyampaikan kehadiran PBH ini patut disyukuri karena Ia sudah mengharapkan adanya bantuan hukum kepada masyarakat kecil.

“Kami berharap sekali dalam penegakan hukum, ada jaminam hukuman yang sesuai,” ujar Uba.


Komentar Via Facebook :
close

Aplikasi Android Batamnews