Sejumlah Pilkades Tahun 2020 di Kepri Tertunda, Mendagri Instruksikan Digelar 2021

Sejumlah Pilkades Tahun 2020 di Kepri Tertunda, Mendagri Instruksikan Digelar 2021

Pjs Gubernur Kepri, Bahtiar Baharuddin. (Foto: Sutana/Batamnews)

Tanjungpinang - Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian menginstruksikan kepada Pemerintah Daerah (Pemda) terkait pelaksanaan Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) yang tertunda di 2020, untuk bisa dilanjutkan di tahun 2021.

"Kita baru menggelar rakor dengan Pak Mendagri terkait pelaksanaan Pilkades yang tertunda di tahun 2020, dan di instruksikan agar dilaksanakan pada tahun 2021 mendatang," kata Pjs Gubernur Kepri, Bahtiar Baharuddin usai rakor Pilkades serentak di Dompak, Kamis (12/11/2020).

Di Provinsi Kepri terang Bahtiar ada beberapa desa yang Pilkades-nya tertunda, ada di Kabupaten Karimun dan di Kabupaten Lingga.

Pelaksanaan Pilkades ini tambahnya, digelar secara tersendiri tidak sama dengan Pilkada. Namun Pilkades juga nantinya harus menerapkan protokol kesehatan, dan aturan itu bisa mengadopsi PKPU Nomor 13 tentang protokol kesehatan.

"Hal wajib saat pelaksanaan Pilkades ini menerapkan protokol kesehatan. Untuk alat kesehatannya juga harus dianggarkan tersendiri dan itu bisa menggunakan dari anggaran Dana Desa," ujarnya.

Dirjen Polpum Kemendagri ini juga menuturkan bahwa Pilkades di Provinsi Kepri bila dilaksanakan tahun 2021 mendatang terdiri dari Kabupaten Lingga 19 desa.

Sementara di daerah lainnya yakni di Kabupaten Natuna ada 8 desa, Kabupaten Karimun 9 desa dan di Kabupaten Bintan ada 2 desa.

"Untuk pelaksanaan Pilkades ini, tentunya digelar setelah Pilkada Bupati itu yang ada di empat Kabupaten di Kepri," tuturnya.


Komentar Via Facebook :
close

Aplikasi Android Batamnews