Syamsul Bahrum Isyaratkan UMK Batam 2021 Tak Naik

Syamsul Bahrum Isyaratkan UMK Batam 2021 Tak Naik

Ilustrasi.

Batam - Keinginan buruh di Kota Batam, Kepulauan Riau menikmati kenaikan upah minimum kota (UMK) tahun 2021 sepertinya bertepuk sebelah tangan.

Pejabat Sementara (Pjs) Wali Kota Batam, Syamsul Bahrum mengisyaratkan tidak ada kenaikan UMK untuk tahun depan.

Dia mengatakan tetap berpegang pada Surat Edaran Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) RI  Nomor M/11/HK.04/XI/2020 tentang Penetapan Upah Minimum Tahun 2021 pada masa Pandemi Covid-19.

“Kalau diskresi nanti kita menunggu arahan dari Pak Gubernur,” ujar Syamsul, Rabu (11/11/2020). 

Syamsul memastikan Pemerintah Kota Batam, masih menunggu arahan dari Pemerintah Provinsi. 

Ia memutuskan untuk mengambil sikap tegak lurus, keputusan dari pusat, kemudian diturunkan ke Pemprov sehingga begitu juga sikap Pemko Batam. 

“Jadi sama, tidak ada yang berubah,” kata dia. 

UMK Batam pada 2020 sebesar Rp 4.130.279. Kalangan buruh menuntut kenaikan UMK 2021 sebesar 8,5 persen.

Ketua serikat pekerja buruh, Federasi Serikat Pekerja Metal Indonesia (FSPMI), Suprapto mengatakan pihaknya ingin UMK tetap harus naik. 

"Pembahasan UMK di kantor Disnaker kemarin sore sudah cukup alot, sudah panjang namun belum menemukan titik tengah angka permintaan buruh," ujarnya. 


Komentar Via Facebook :

Berita Terkait

close

Aplikasi Android Batamnews