Penembakan Pendeta di Prancis Dipicu Perselingkuhan

Penembakan Pendeta di Prancis Dipicu Perselingkuhan

Ilustrasi lokasi penembakan pendeta Gereja Ortodoks Yunani di Lyon, Prancis. Aksi penembakan itu dipicu kasus perselingkuhan. (AP/Laurent Cipriani)

Lyon - Pelaku penembakan terhadap seorang pendeta Gereja Ortodoks Yunani pada Oktober lalu di kota Lyon, Prancis, mengakui tindakannya dilakukan atas dasar cemburu karena istrinya berselingkuh dengan pendeta tersebut.

Hal itu disampaikan oleh jaksa penuntut setempat dan si pelaku telah dituduh atas percobaan pembunuhan.

Pelaku adalah warga negara Georgia berusia 40 tahun, dia ditangkap pada Jumat (6/11/2020) bersama dengan istrinya dan didakwa pada Minggu (8/11/2020) malam.

Dilansir AFP, Selasa (10/11), menurut jaksa penuntut Lyon, Nicolas Jacquet, istrinya dibebaskan tanpa dakwaan pada akhir pekan.

Penembakan itu awalnya menimbulkan kekhawatiran akan aksi teror baru di Prancis, setelah serangkaian teror mematikan terjadi dalam beberapa pekan terakhir yang dituduhkan kepada kelompok Islam radikal. Namun, penyelidikan menunjukkan bahwa motif penyerang di Lyon cukup berbeda.

Jaksa penuntut mengatakan tersangka "ternyata adalah suami dari seorang wanita yang selingkuh dengan korban".

Pria itu mengaku kepada polisi bahwa dia ingin balas dendam dengan menembak korban, tapi ia mengklaim bahwa dirinya hanya ingin melukai sang pendeta dan bukan membunuhnya.

Sang korban, Nikolaos Kakavelakis (52) seorang warga negara Yunani yang sudah menikah, telah mengisi kebaktian di gereja Ortodoks Lyon dalam dekade terakhir.

Dia ditembak pada 31 Oktober ketika sedang mengunci pintu gereja dengan dua tembakan pada bagian perut.

Jaksa penuntut menuturkan beberapa bagian dari senjata telah ditemukan dengan bantuan dari tersangka.

Serangan di Lyon terjadi hanya berselang dua hari setelah teror penikaman di Gereja Notre Dame Basilica di Nice, Prancis pada 29 Oktober pagi. Tapi para penyelidik segera memutuskan bahwa serangan di Lyon tidak memiliki motif ideologis apa pun, tapi hanyalah kasus pidana.


Komentar Via Facebook :
close

Aplikasi Android Batamnews