Kemenhub Terbitkan Surat Terkait Pergantian Awak Kapal, Ini Fungsinya

Kemenhub Terbitkan Surat Terkait Pergantian Awak Kapal, Ini Fungsinya

Foto: Kemenhub

Jakarta - Direktorat Jenderal Perhubungan Laut Kementerian Perhubungan menerbitkan Surat Edaran Nomor SE 43 tahun 2020. Surat ini diedarkan guna memberikan kemudahan dalam pelaksanaan pergantian dan pemulangan bagi awak kapal dan pelayanan jasa kepelabuhanan selama masa pandemi.

Direktur Lalu Lintas dan Angkutan Laut Kementerian Perhubungan, Antoni Arif Priadi, mengatakan surat edaran tersebut dikeluarkan dengan memperhatikan posisi Awak Kapal sebagai keyworkers pada masa pandemi ini.

Surat edaran tersebut juga memegang peranan penting dalam memastikan kelancaran perdagangan dunia melalui jalur laut dan rantai pasokan global dalam perekonomian.

Antoni menambahkan surat edaran nomor SE 43 sudah sesuai dengan kebijakan dan ketentuan nasional serta anjuran Organisasi Maritime International (IMO). Surat Edaran Nomor SE 43 Tahun 2020, juga telah ditandatangani oleh Direktur Jenderal Perhubungan Laut pada tanggal 6 November 2020 dan berisikan beberapa instruksi kepada beberapa pihak terkait.

Pihak-pihak tersebut antara lain pemilik kapal / operator kapal / perusahaan keagenan kapal (SIUPAL), Perusahaan Perekrutan dan Penempatan Awak Kapal (SIUPKK), Unit Pelaksana Teknis (UPT) di lingkungan Direktorat Jenderal Perhubungan Laut atau tenaga penunjang lainnya.

Antoni mengungkapkan surat edaran tersebut dapat meningkatkan layanan jasa di bidang kelautan dan kepelabuhanan pada masa penanggulangan COVID-19 guna memfasilitasi perjalanan dan pergantian Awak Kapal Berbendera Asing serta pelayanan jasa kepelabuhanan kepada Awak Kapal WNI yang akan bekerja keluar negeri.

"Dengan diberlakukannya Surat Edaran Nomor SE 43 Tahun 2020 ini, maka Surat Edaran Nomor SE 13 Tahun 2020 tentang Pembatasan Penumpang di Kapal, Angkutan Logistik dan Pelayanan Pelabuhan Selama Masa Darurat Penanggulangan Bencana Coronavirus Disease 2019 (COVID-19) sudah tidak berlaku lagi," papar Antoni dalam keterangan tertulis, Minggu (8/11/2020).

"Saya menaruh harapan tinggi kepada para pimpinan Kantor Kesyahbandaran Utama, KSOP Khusus Batam, KSOP Kelas I, II, III dan IV, UPP Kelas I, II, dan III untuk dapat menyampaikan perubahan ini kepada seluruh pemangku kepentingan (stakeholder) di pelabuhan serta melakukan pengawasan terhadap pelaksanaannya," tambahnya.

Pergantian awak kapal pun dapat dilakukan di 11 (sebelas) pelabuhan, yaitu Belawan, Tanjung Balai Karimun (Pulau Nipah dan Tg. Balai Karimun), Batam (Pulau Galang, Batu Ampar dan Kabil), Merak, Tanjung Priok, Tanjung Perak, Makassar, Benoa, Sorong, Ambon dan Bitung.

Namun tetap dengan mematuhi protokol kesehatan penanganan COVID-19 dan persetujuan dari otoritas setempat yang berwenang sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

Sedangkan, layanan pergantian dan pemulangan bagi Awak Kapal WNI pada Kapal Berbendera Indonesia selama pandemi COVID-19, dapat dilakukan pada pelabuhan di seluruh Indonesia dengan mematuhi protokol kesehatan penanganan COVID-19 dan mendapatkan persetujuan dari otoritas setempat yang berwenang sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

Sebagai informasi, apabila ada perusahaan pelayaran yang hendak melakukan repatriasi atau crew change dapat menghubungi POSKODALOPS melalui nomor telepon 021-3456614, whatsapp 081196209700, fax 021-3451364 dan alamat email [email protected].


Komentar Via Facebook :
close

Aplikasi Android Batamnews