Kadisnaker Indra Hidayat Pastikan UMK Bintan 2021 Tidak Ada Kenaikan

Kadisnaker Indra Hidayat Pastikan UMK Bintan 2021 Tidak Ada Kenaikan

Ilustrasi.

Bintan - Besaran Upah Minimum Kabupaten (UMK) Bintan tahun 2021 dipastikan sama dengan tahun 2020 atau tidak mengalami kenaikan sama sekali, yakni sebesar Rp 3.648.714.

Kepala Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Bintan, Indra Hidayat mengakui jika UMK 2021 tidak ada kenaikan. Tidak hanya berlaku di Kabupaten Bintan saja melainkan seluruh Indonesia.

Hal itu mengacu pada Surat Edaran (SE) Menteri Tenaga Kerja (Menaker) Republik Indonesia, Nomor M/11/HK.04/2020, mengatur tentang Penetapan Upah Minimum Tahun 2021 pada Masa Pandemi Corona Virus Disease (Covid-19), sebagai panduan di daerah.

"Besarannya sama alias tak ada kenaikan. Sebagai acuan kami ada SE Menaker," ujar Indra, Jumat (30/10/2020).

Dalam SE Menaker tentang penetapan upah tahun 2021. Dibunyikan harus melakukan penyesuaian penetapan nilai upah minimum tahun 2021 sama dengan tahun 2020.

Kemudian, melaksanakan penetapan upah minimum setelah tahun 2021 sesuai ketentuan peraturan perundang undangan.

Hal itu dilatarbelakangi kondisi pandemi yang telah berdampak pada perekonomian dan kemampuan perusahaan dalam memenuhi hak pekerja atau buruh termasuk dalam membayar upah.

Meskipun dalam aturan itu tidak ada kenaikan bagi UMK, kata Indra. Namun pihaknya tetap akan mengusulkan dan menetapkan UMK 2021 sesuai mekanisme yang telah berlaku yaitu melalui dewan pengupahan Kabupaten Bintan

"Kami menunggu keputusan dari Pemerintah Provinsi (Pemprov) dalam hal ini Surat Gubernur Kepri terkait penetapan Upah Minimum Provinsi (UMP) dulu," jelasnya.

Jika sudah, maka dilakukan pembahasan bersama dengan dewan pengupahan. Hasilnya akan didapat suatu kesepakatan yang mengarah ke penetapan upah minimum namun tetap mengacu pada SE Menaker.

"Hasil kesepakatan itu jadi rekomendasi yang di keluarkan oleh Bupati ke Gubernur. Disitu tetap ada beberapa masukan pertimbangan meskipun nilainya tak berubah," ucapnya.


Komentar Via Facebook :
close

Aplikasi Android Batamnews