Diringkus, 2 Residivis Tambah Ilmu Curi Motor saat di Penjara

Diringkus, 2 Residivis Tambah Ilmu Curi Motor saat di Penjara

Dua residivis kasus curanmor diekspose di Mapolda Kepri. (Foto: Yude/batamnews)

Batam - Dua residivis spesialis pencurian motor di Batam, Kepulauan Riau keok di tangan polisi. Mereka diketahui sering menggondol motor di kawasan perumahan. 

Wakil Direktur Kriminal Umum Polda Kepri, AKBP Ruslan Abdul Rasyid mengungkapkan dua residivis yang diringkus masing-masing berinisial TT dan HS.

"Mereka kami tangkap di Top 100, Sagulung pada Minggu (25/10/2020) lalu," kata Ruslan, Selasa (3/11/2020) sore.

Penangkapan dua maling ini berawal dari maraknya laporan masyarakat ke pihak kepolisian terkait pencurian kendaraan bermotor di kawasan perumahan.

“Setelah mendapat laporan, kami perintahkan kepada tin untuk melaksanakan kegiatan penyelidikan kasus pencurian motor," kata Ruslan.

Mereka ditangkap saat hendak bertransaksi dua motor curian, yakni Suzuki Satria dan Honda CBR.

Dari hasil penangkapan kedua pelaku, dilakukan pengembangan dan berhasil diamankan kembali 8 unit motor lainnya.

Dari pengakuan salah satu pelaku saat ditanyai Ruslan, mereka mengaku belajar membobol sepeda motor saat dipenjara.

“Waktu di penjara belajarnya,” kata HS.

Keduanya kini bersiap kembali merasakan dinginnya lantai bui dan dijerat pasal 363 KUHPidana dengan ancaman 7 tahun penjara.


Komentar Via Facebook :
close

Aplikasi Android Batamnews