Bangladesh Setujui Hukuman Mati untuk Pemerkosa

Bangladesh Setujui Hukuman Mati untuk Pemerkosa

Ilustrasi.

Dhaka - Bangladesh akan memberlakukan hukuman mati untuk kasus pemerkosaan, setelah beberapa serangan seksual tingkat tinggi memicu gelombang protes di seluruh negeri dalam beberapa pekan terakhir.

Berbicara kepada wartawan pada hari Senin, sekretaris kabinet Khandker Anwarul Islam menegaskan bahwa kabinet telah menyetujui undang-undang yang memutuskan bahwa siapa pun yang dihukum karena pemerkosaan akan dihukum mati atau "penjara yang berat" seumur hidup.

Amandemen hukuman mati untuk RUU pencegahan penindasan perempuan dan anak, yang saat ini menetapkan hukuman seumur hidup maksimum untuk kasus pemerkosaan, akan mulai berlaku pada hari Selasa, kata Menteri Hukum dan Kehakiman, Anisul Huq dikutip Batamnews dari The Guardian, Selasa (13/10/2020).

Bulan lalu, rekaman seorang wanita muda yang diserang dengan kejam dan diperkosa oleh sekelompok pria di daerah Noakhali tenggara menjadi viral di Facebook, setelah video itu dirilis oleh penyerang untuk memeras dan mempermalukan korban. Delapan orang telah ditangkap sehubungan dengan kasus tersebut.

Hal ini menyebabkan meletusnya protes di ibu kota, Dhaka, dan kota-kota lain atas kegagalan menangani masalah endemik serangan seksual dan pemerkosaan di Bangladesh.

“Rekaman yang benar-benar mengganggu ini menunjukkan kekerasan mengejutkan yang secara rutin dialami oleh perempuan Bangladesh. Dalam sebagian besar kasus ini, sistem peradilan gagal untuk meminta pertanggungjawaban pelaku,” kata Sultan Mohammed Zakaria, peneliti Asia Selatan di Amnesty International.

Kemarahan telah meningkat setelah beberapa anggota Liga Chhatra Bangladesh, mahasiswa dari partai yang berkuasa, ditangkap dan didakwa melakukan pemerkosaan beramai-ramai terhadap seorang wanita di kota utara Sylhet beberapa minggu sebelumnya.

Banyak pengunjuk rasa di jalan-jalan Dhaka menyerukan hukuman yang lebih keras, termasuk hukuman mati, dan massa membawa plakat bertuliskan pesan seperti "Gantung pemerkosa" dan "Jangan ampun pada pemerkosa".

Namun, Amnesty International menunjukkan bahwa masalah di Bangladesh bukanlah beratnya hukuman untuk pemerkosaan, tetapi kegagalan pengadilan untuk menjatuhkan hukuman dalam kasus pemerkosaan dan ketakutan para korban untuk melapor.
 


Komentar Via Facebook :
close

Aplikasi Android Batamnews