Jambret Beraksi di Karimun, Remaja 15 Tahun Jadi Korban

Jambret Beraksi di Karimun, Remaja 15 Tahun Jadi Korban

Pelaku penjambretan di Karimun terekam kamera CCTv

Karimun - Seorang remaja 15 tahun LP, menjadi korban penjambretan ketika sedang berjalan kaki. Kejadian itu di seputaran area perumahan Komplek Taman Puri, Karimun, Rabu (28/10/2020).

"Korban seorang gadis remaja, saat itu ia sedang jalan kaki di komplek perumahannya," kata Kapolres Karimun, AKBP Muhammad Adenan, Jumat (30/10/2020).

Aksi penjambretan itu, dilakukan oleh pelaku PK (30). Saat melakukan aksinya, PK menunggangi sepeda motor Honda Scoopy warna hitam. Sebelum melakukan aksinya, pelaku diketahui telah mengintai korban terlebih dahulu.

"Aksi pelaku terekam oleh CCTv yang ada dilokasi kejadian, dan merekam aksinya," ujar Adenan.

Tampak dalam video CCTv tersebut, korban sedang berjalan kaki seorang diri, korban mengenakan baju kaos pink dan celana hitam. Kemudian, pelaku dengan mengendarai sepeda motor dari arah belakang korban.

Setiba disamping korban, pelaku dengan cepat merampas handphone korban yang dipegangnya di tangan kanan.

"Pelaku menggunakan sepeda motor, setelah merampas handphone korban ia langsung kabur," ucap Adenan.

 

Korban juga tampak berusaha minta tolong mengejar pelaku. Namun, karena pelaku menggunakan motor ia dengan cepat melarikan diri. Setelah mengalami kejadian tersebut, korban kemudian melaporkan peristiwa itu kepada polisi.

Tim Bison Satreskrim Polres Karimun langsung melakukan penyelidikan, dan selama 7 jam dari kejadian, indentitas pelaku telah diketahui. Pria 30 tahun tersebut tak berkutik ketika petugas kepolisian melakukan penangkapan.

Polisi juga menyita sejumlah barang berupa handphone milik korban, dan sepeda motor Honda Scoopy BP 2215 PD yang digunakan saat melakukan aksinya.

"Pelaku mengaku bahwa ia terpakasa melakukan hal tersebut, alasan karena desakan ekonomi," ujar Adenan.

Pelaku saat ini tengah menjalani pemeriksaan lebih lanjut di Mapolres Karimun. Atas perbuatannya ia dikenakan pasal 365 K.U.H. Pidana tentang Pencurian dengan Kekerasan.


Komentar Via Facebook :

Berita Terkait

close

Aplikasi Android Batamnews