Jam Malam di Karimun, Petugas Razia Sasar Lokasi Nongkrong

Jam Malam di Karimun, Petugas Razia Sasar Lokasi Nongkrong

Kapolres Karimun, AKBP M Adenan. (Edo/Batamnews)

Karimun - Pemberlakuan jam malam di Kabupaten Karimun dilakukan dengan sangat ketat, setelah meningkatnya kasus Covid-19. Petugas gabungan dari TNI-Polri, Satpol PP dan Gugus Tugas, menyasar tempat-tempat keramaian di Karimun, seperti kafe dan tempat nongkrong lainnya

Jam malam ini berdasarkan Surat Edaran Bupati Karimun. UUntuk tempat keramaian, kedai kopo, kafe dan sebagainya diwajibkan untuk tidak melakukan aktivitas setelah pukul 22.30 WIB.

"Jam malam diberlakukan, sesuai dengan Surat Edaran Bupati Karimun, segala aktifitas di tempat keramaian dihentikan pukul 22.30 WIB," kata Kapolres Karimun, AKBP Muhammad Adenan, Jumat (30/10/2020).

Setiap malam petugas gabungan melakukan patroli keliling. Petugas memberitahu pedagang atau pengunjung untuk untuk selalu menerapkan protokol kesehatan.

Bahkan, petugas juga akan meminta pada pengunjung agar tidak terlalu rapat saat duduk, dan harus menjaga jarak serta wajib menggunakan masker.

Kemudian, tempat keramaian juga diharuskan menyediakan tempat untuk mencuci tangan beserta sabun. "Imbauan-imbauan Kamtibmas selalu kita lakukan. Selalu jaga jarak, wajib gunakan masker," ucap Adenan.

Diketahui, kasus Covid-19 di Kabupaten Karimun kian meningkat dalam dua pekan terakhir.

Bahkan, banyaknya jumlah kasus positif, sebagian pasien terpaksa dikirim ke RSKI Galang Batam untuk dilakukan perawatan. RSUD Muhammad Sani Karimun over kapasitas menampung pasien positif.

Jumlah pasien positif Covid-19 asal Kabupaten Karimun saat ini tercatat 95 orang. Mereka masih menjalani karantina dan isolasi selama masa penyembuhan. Secara kumulatif total sudah 161 kasus Covid yang terjadi di Karimun, dari jumlah itu pasien sembuh sebanyak 58 kasus dan meninggal 8 kasus.


Komentar Via Facebook :
close

Aplikasi Android Batamnews