Datang ke Karimun Wajib Kantongi Surat Bebas Corona

Datang ke Karimun Wajib Kantongi Surat Bebas Corona

Pelabuhan Domestik yang menjadi pintu masuk ke Kabupaten Karimun.

Karimun - Arus keluar masuk warga ke Kabupaten Karimun, Kepulauan Riau semakin diperketat menyusul meningkatnya kasus Corona di wilayah tersebut.

Pemerintah daerah setempat menerbitkan surat edaran perihal persyaratan keluar masuk orang melalui pelabuhan.

"Surat Edaran Bupati tentang peningkatan kewaspadaan dalam rangka pengawasan terhadap pelaku perjalanan, diterbitkan kembali," kata Kabag Humas dan Komunikasi Pemkab Karimun, Didi Irawan, Kamis (29/10/2020).

Berikut adalah syarat bagi pelaku perjalanan maupun petugas pelabuhan untuk menekan penyebaran Covid-19 di Karimun: 

1. Setiap individu yang melakukan perjalanan wajib menerapkan dan mematuhi protokol kesehatan yang ketat antara lain: menggunakan masker, menjaga jarak, mencuci tangan dengan sabun atau menggunakan hand sanitizer, dan memastikan kondisi tubuh dalam keadaan sehat; 

2. Setiap Individu yang melakukan perjalanan ke luar wilayah Kabupaten Karimun dan Provinsi Kepulauan Riau pada saat pembelian tiket pesawat dan/atau kapal, wajib menunjukkan  persyaratan sebagai berikut: 

a. Menunjukkan Identitas Diri (KTP atau tanda pengenal lainnya yang sah); 
b. Menunjukkan Surat Keterangan Uji Tes PCR dengan hasil negatif atau Surat Keterangan Uji Rapid Test dengan hasil Non Reaktif yang berlaku 14 hari sejak surat keterangan diterbitkan oleh fasilitas pelayanan kesehatan baik milik pemerintah maupun swasta; atau 
 
c. Menunjukkan Surat Keterangan Kesehatan Bebas Gejala seperti Influenza yang berlaku 3 hari sejak dikeluarkan oleh Rumah Sakit /Puskesmas/Fasilitas Pelayanan Kesehatan bagi daerah yang tidak memiliki fasilitas Test PCR dan/atau Rapid Test; 

d. Mengunduh Aplikasi elektronik Health Alert Card (eHAC) atau mengisi formulir Health Alert Card yang telah disediakan oleh Petugas KKP. 

3. Setiap Individu yang melakukan perjalanan  di dalam wilayah Provinsi Kepulauan Riau termasuk dalam wilayah Kabupaten Karimun pada saat pembelian tiket dengan menggunakan transportasi laut cukup menunjukkan persyaratan sebagai berikut:  

a. Menunjukkan Identitas Diri (KTP atau tanda pengenal lainnya yang sah); 
b. Menunjukkan Surat Keterangan Kesehatan Bebas Gejala seperti Influensa yang berlaku 3 hari sejak dikeluarkan oleh Rumah Sakit /Puskesmas/Fasilitas 
Pelayanan Kesehatan; 
c. Mengunduh Aplikasi elektronik Health Alert Card (eHAC) atau mengisi formulir Health Alert Card (HAC) yang  disediakan oleh Petugas KKP di Pelabuhan. 

4 Petugas Kantor Kesehatan Pelabuhan di Bandara atau Pelabuhan keberangkatan dibantu oleh tenaga relawan melakukan kegiatan: 
a. Pemeriksaan suhu tubuh terhadap penumpang dan awak alat angkut; 
b. Melakukan validasi Surat Keterangan Hasil Pemeriksaan RT-PCR negatif atau Surat Keterangan Hasil Pemeriksaan Rapid Test Antigen/Antibodi Non Reaktif atau Surat Keterangan Kesehatan Bebas Gejala seperti  Influensa; 
c. Memperingatkan agar kartu kewaspadaan kesehatan atau Health Alert Card (HAC) secara elektronik maupun non elektronik telah diunduh/diisi oleh Pelaku Perjalanan; 

5. Petugas Kantor Kesehatan Pelabuhan dibantu oleh tenaga relawan di Bandara atau Pelabuhan kedatangan melakukan kegiatan: 
a. Pemeriksaan suhu tubuh terhadap penumpang dan awak alat angkut; 
b. Melakukan verifikasi kartu kewaspadaan kesehatan atau Health Alert Card 
(HAC) secara elektronik maupun non elektronik  oleh Pelaku Perjalanan; 
c. Melakukan validasi Surat Keterangan Hasil Pemeriksaan RT-PCR negatif atau Surat Keterangan Hasil Pemeriksaan Rapid Test Antigen/Antibodi Non Reaktif atau Surat Keterangan Kesehatan Bebas Gejala seperti  Influensa; 
 
6. Dalam rangka melakukan pengawasan dan pemantauan terhadap Pelaku Perjalanan, Satgas Pengendalian Transportasi Laut dan Udara turut serta melakukan pendampingan terhadap kegiatan tersebut  terhadap Pelaku Perjalanan sebelum keberangkatan maupun pada saat kedatangan di wilayah Kabupaten Karimun. 


Komentar Via Facebook :
close

Aplikasi Android Batamnews