Pekerja Wajib Bawa Surat Hasil Rapid Test saat Masuk Karimun

Pekerja Wajib Bawa Surat Hasil Rapid Test saat Masuk Karimun

Arus kedatangan penumpang di Pelabuhan Domestik Karimun. (Foto: Edo/batamnews)

Karimun - Pintu Pelabuhan Domestik Tanjungbalai Karimun diperketat, terutama bagi para pekerja atau karyawan perusahaan dari luar daerah.

Mereka kini diwajibkan untuk memiliki hasil rapid test non-reaktif, setelah banyaknya muncul kasus konfirmasi positif Covid-19 di klaster pekerja.

"Sesuai dengan surat edaran dari pimpinan (Bupati), semua karyawan perusahaan yang masuk wajib memiliki hasil rapid test," kata Koordinator Relawan Satgas Laut di Pelabuhan, Muhammad Rahendra, Selasa (27/10/2020).

Rahendra menyebut para pekerja dari luar Karimun biasanya kembali ke daeah asalnya pada hari Kamis. Mereka kemudian masuk ke Karimun lagi pada hari Minggu.

"Hari Minggu ramai yang balik, sampai ratusan orang," ujar Rahendra.

Sementara itu, Satgas Laut masih bahkan masih ada menemukan pekerja yang datang tidak memiliki surat hasil rapid test, hanya bermodalakan surat kesehatan saat tiba di Karimun.

Sehingga, tim satgas berkoodinasi dengan pihak agen atau perusahaan tempat bekerja untuk melakukan tes cepat.

"Masih ada beberapa ditemukan karyawan perusahaan yang hanya mebawa surat kesehatan," ucapnya.

Selain diperiksa di pelabuhan, lanjut Rahendra, masing-masing perusahaan juga akan melakukan pemeriksaan terhadap pekerjanya.

"Tujuannya ya agar pekerja lain dan masyarakat Karimun pekerja bisa aman," ujarnya.

Sementara bagi penumpang datang ber-KTP Karimun diperbolehkan membawa surat keterangan sehat dari puskesmas atau fasilitas kesehatan lain.

"Penumpang atau masyarakat yang masuk, akan didata dan cek riwayat perjalanan dan boleh pakai surat kesehatan," ucapnya.

Tampak dalam pantauan di Pelabuhan Domestik Tanjungbalai Karimun, para penumpang yang datang langsung diperiksa oleh petugas Kantor Kesehatan Pelabuhan (KKP).

Selanjutnya para penumpang juga menjalani pemeriksaan yang dilakukan Gugus Tugas Percepatan Penanggulangan Covid-19 Kabupaten Karimun.

Para anggota Satgas memeriksa identitas serta dokumen lain, seperti surat keterangan kesehatan atau surat keterangan hasil rapid test.
 


Komentar Via Facebook :
close

Aplikasi Android Batamnews