Pelecehan Seksual Ayah Tiri Terkuak dari Chat Mesum

Pelecehan Seksual Ayah Tiri Terkuak dari Chat Mesum

Ilustrasi.

Karimun - Gegara chat berbau mesum, Mt (34) bapak tiri ini dipolisikan istrinya sendiri. Chat itu sekaligus menguak pelecehan seksual yang dilakukan Mt selama ini kepada kepada Mawar (13)--nama samaran, anak tirinya.

Mt yang merupakan warga Desa Ranggam, Kelurahan Tebing, Kecamatan Tebing, Karimun. Pria itu kini diamankan di Mapolsek Tebing, Kabupaten Karimun, Kepri.

Isi pesan chat tak sengaja dibaca istrinya. Kaget bukan kepalang, sang istri akhirnya melaporkan kasus tersebut, setelah menginterogasi sang anak, 11 Oktober 2020 lalu.

Kapolsek Tebing, Iptu Brasta Sinambela mengatakan, saat itu sang istri membaca sebuah kata yang tak pantas. 'Dah lama ayah tak megang punya adek'. "Ibu korban kaget, ia tidak terima dan melaporkan ke Mapolsek," ujar Brasta, Selasa (27/10/2020).

Sebelum melaporkan ke polisi, dikatakan Brasta, sang ibu juga mempertanyakan maksud dari pesan yang dikirim oleh Mt kepada anaknya.

Mawar akhirnya mengakui bahwa ayah tirinya telah melakukan perbuatan tidak senonoh. Tanpa sungkan wanita itu menuju kantor polisi.

"Perbuatan tidak senonoh itu telah dilakukan berulang kali," ucap Brasta

Polisi kemudian datang dan membawa Mt untuk dimintai keterangan. Ia diamankan saat berada di dalam kamar rumah. Polisi masih mendalami kasus ini.

Mt terancam jeratan UU 35 tahun 2014 tentang perlindungan anak pasal 81 ayat (2) atau Pasal 82 ayat (1), dengan ancaman pidana paling singkat lima tahun dan paling lama 15 tahun dan denda paling banyak Rp 5 miliar.


Komentar Via Facebook :
close

Aplikasi Android Batamnews