Pacaran Kebablasan, Remaja Tanjungpinang Hamili Gadis di Bawah Umur

Pacaran Kebablasan, Remaja Tanjungpinang Hamili Gadis di Bawah Umur

Ilustrasi.

Tanjungpinang - Remaja berinisial IM (19) terpaksa harus berurusan dengan polisi. Ia ditangkap anggota Polres Tanjungpinang atas tuduhan pencabulan terhadap anak di bawah umur.

Penangkapan terhadap IM berawal dari laporan orangtua korban yang mendapati anaknya, Kuncup 16 tahun (nama samaran-red) telah hamil empat minggu.

Menurut Kasat Reskrim Polres Tanjungpinang AKP Rio Reza Parindra, IM dan Kuncup baru berpacaran selama satu bulan. 

"Mereka sudah berkenalan selama 5 bulan lalu, dan menjalani pacaran 1 selama satu bulan," kata Rio, Rabu (14/10/2020).

Akan tetapi, pacaran dua sejoli ini kebablasan. Baru sebulan berpacaran, IM mengajak Kuncup naik ranjang sebanyak tiga kali. Perbuatan terlarang itu mereka lakukan di sebuah wisma,di Tanjungpinang.

"Korban tidak ingat lagi hari dan tanggal mereka berhubungan layaknya suami istri. Seingatnya terakhir kali melakukan hubungan terlarang itu pada bulan September 2020 lalu," jelasnya.

Ia melanjutkan, pada Senin (12/10/2020) kemarin pelapor membawa korban ke rumah sakit untuk melakukan pemeriksaan kesehatan. Namun betapa kagetnya orangtua korban mendengar keterangan dokter bahwa putrinya telah hamil.

"Berdasarkan laporan itu, kami melakukan penyelidikan dan penangkapan terhadap pelaku di Jalan Batu Kucing Tanjungpinang pada Selasa (13/10/2020)," sebutnya.

Kini, IM harus mempertanggungjawabkan perbuatannya di muka hukum. Ia ditahan dan dijerat pasal 81 ayat (2) UU RI Nomor 17 tahun 2016 tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti UU  Nomor 1 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas  UU RI Nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.

"Ancaman hukuman minimal 5 tahun atau maksimal 15 tahun penjara," tegasnya.
 


Komentar Via Facebook :
close

Aplikasi Android Batamnews