Tak Jera Dibui, 4 Residivis Maling di Karimun Kembali Diringkus Polisi

Tak Jera Dibui, 4 Residivis Maling di Karimun Kembali Diringkus Polisi

Polres Karimun kembali menangkap 4 residivis kasus pencurian dengan kasus serupa. (Foto: Edo/Batamnews)

Karimun - Polisi menangkap empat tersangka kasus pencurian di Karimun. Mereka ditangkap dalam kasus berbeda. Mirisnya para tersangka ini semuanya residivis. Agaknya mereka tak jera keluar masuk bui. Keempat pelaku An (20), Em (41) Iy (33) dan Kr (22).

Tersangka An, diamankan terkait kasus pencurian di bengkel Speed Racing di Kecamatan Meral dengan kerugian Rp 2,5 Juta.

Kemudian Em dan Iy ditangkap kasus pencurian di Mini Market Ace di Kecamatan Karimun dengan kerugian Rp 21 juta.

Sedangkan Kr ditangkap atas kasus pencurian di gudang PT Startmara Prayama di Kecamatan Tebing dengan kerugian mencapai Rp 64 Juta.

"Tersangka pencurian di 3 lokasi berbeda ini merupakan residivis kasus pencurian dan telah pernah menjalani hukuman penjara (residivis)," kata Kapolres Karimun AKBP Muhammad Adenan, Senin (5/10/2020).

Setelah dilakukan penangkapan, polisi juga berhasil mendapat sejumlah barang bukti hasil curian berupa laptop merek HP warna silver dari tersangka An.

Lalu, dari tersangka Em dan Iy, petugas menyita barang bukti sejumlah rokok sisa pencurian, serta peralatan berupa linggis yang digunakan pelaku dalam menjalankan aksinya.

Tersangka Kr, polisi mengamankan 51 slop rokok hasil curian, gunting besi sebagai alat digunakan pelaku dalam aksinya, tali sepanjang 25 meter dan parang.

"Em dan Iy mereka telah sempat menjual barang curian mereka untuk memenuhi kebutuhan sehari- hari. Sementara, linggis, parang, dan tali, digunakan sebagai alat pelaku dalam menjalankan aksinya," ujar Adenan.

Kini keempat residivis tersebut kembali merasakan 'dinginnya' sel tahan. Mereka dijerat pasal 363 ayat 1, 4 dan 5 KUHP terkait pencurian dengan pemberatan dengan ancaman hukuman penjara paling lama 7 tahun.


Komentar Via Facebook :
close

Aplikasi Android Batamnews