Pembuangan Bayi

Gadis 15 Tahun Pembuang Bayi Mengaku Dihamili Oknum Aparat

Gadis 15 Tahun Pembuang Bayi Mengaku Dihamili Oknum Aparat

Pelaku pembuangan bayi diperiksa di Mapolsek Sekupang. (Foto: Jimmy)

BATAMNEWS.CO.ID, Batam - Pelaku pembuangan bayi, NFO, mengaku, bayi yang ia buang merupakan hasil hubungan gelap dengan seorang oknum anggota aparat di Tanjungpinang berinisial Sp alias A. Ia membuang bayi tersebut setelah kesal pria tersebut enggan bertanggungjawab.

Pria tersebut berpangkat Kopral. Menurut penuturan NFO, ia telah menjalin hubungan kasih dengan Sp sejak Februari lalu.

“Kami juga telah melakukan hubungan suami istri beberapa kali,” ujar gadis 15 tahun tersebut di Mapolsek Sekupang, Minggu (20/9/2015).

Gadis kelahiran Tanjupinang itu mengaku malu atas kejadian tersebut dan terpaksa membuang bayinya.

Kapolsek Sekupang Kompol Ferry Aprizon mengatakan pelaku dijerat Pasal 80 UU RI Nomo 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dan diancam penjara 10 tahun.

“Dia terancam penjara 10 tahun,” ujar Ferry.

Pelaku ditangkap tak berselang lama setelah mayat bayi ditemukan di pinggir jalan di lokasi pembuangan sampah di samping GOR Bulutangkis Sekupang, Minggu (20/9/2015) pukul 07.40 WIB.

Wanita di bawah umur itu ditangkap pada pukul 08.30 WIB. Penangkapan berawal dari informasi saksi mata yang melihat keberadaan gadis tersebut di sekitar lokasi.

 

 

[jim/cj1]


Komentar Via Facebook :
close

Aplikasi Android Batamnews