Bos Panti Pijat Positif Covid Kabur, Membaur Demo 8 Oktober
Jakarta - Pemilik panti pijat Wijaya di Kebon Jeruk, Jakarta Barat berinisial E (34) yang dinyatakan positif covid-19 kabur dari ambulans yang membawanya ke Wisma Atlet untuk diisolasi. E kemudian membaur dengan masa aksi menolak Omnibus Law UU Ciptaker pada 8 Oktober 2020 lalu.
Kepala Panti Sosial Bina Karya Wanita Harapan Mulia Kedoya, Susan J Zulkifli mengatakan E saat ini masih dalam pencarian petugas.
"Sampai saat ini kami masih mencari keberadaan E. Dia meloncat dari ambulans dan berbaur dengan massa aksi yang menolak UU Cipta Kerja," ujar Susan di Jakarta, dikutip dari Antara, Selasa (20/10/2020).
E merupakan pemilik panti pijat Wijaya yang beberapa waktu lalu sempat digerebek aparat lantaran beroperasi di masa Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB).
Susan mengatakan E ketahuan positif virus corona berdasarkan hasil swab test yang digelar setelah penggerebekan.
Total 11 perempuan diamankan aparat dan diboyong ke Panti Sosial Bina Karya Wanita. Selain E, mereka yang dibawa adalah terapis pijat di lokasi tersebut.
Delapan orang kemudian dinyatakan positif Covid-19, dan satu diantara kasus positif rupanya mengidap komorbid HIV/AIDS.
E dan tujuh karyawannya yang terpapar COVID-19 kemudian dibawa ke Wisma Atlet Kemayoran untuk menjalani isolasi. Namun di tengah perjalanan, ambulans yang membawa mereka terjebak macet akibat massa pedemo di kawasan Sawah Besar.
E yang duduk di pinggir baris kedua nekat membuka pintu dan langsung melarikan diri mendekati massa, agar tidak terkejar oleh petugas ambulans.
Susan mengatakan panti sosial telah melaporkan kejadian tersebut ke pihak berwenang.
Sementara itu, Eman perempuan lainnya telah menjalani isolasi di Wisma Atlet Kemayoran dan dinyatakan sembuh sepekan kemudian.
Sedangkan untuk perempuan berinisial S (20) dengan komorbid HIV/AIDS dipisahkan ke Rumah Sakit Khusus Daerah Duren Sawit.
Proses pemulangan mereka menuju Panti Sosial Bina Karya Wanita Harapan Mulia menggunakan mobil milik Dinas Sosial dan dikawal anggota TNI-Polri agar tak terulang kejadian serupa.
"Yang di RSKD Duren Sawit juga sudah sembuh dari Covid-19, tapi harus mendapat perawatan HIV yang diidapnya," kata Susan.
Susan mengatakan para perempuan yang terjaring aparat tersebut harus menjalani pembinaan di panti sosial tersebut minimal satu tahun.
Sementara itu, berdasarkan data Satgas Covid-19 pekan lalu sebanyak 123 mahasiswa yang mengikuti aksi tolak Omnibus Law 8 Oktober reaktif Covid-19. Satgas meminta pihak universitas untuk memfasilitasi mahasiswanya yang mengikuti aksi tersebut.
Komentar Via Facebook :