DPM-PTSP Luncurkan E-Signature dan Qris Percepat Proses Perizinan di Tanjungpinang

Wali Kota Tanjungpinang bersama Kepala DPM-PTSP Tanjungpinang saat launching penerapan Sekejap dan Qris (Foto:Adi/Batamnews)
Tanjungpinang - Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPM-PTSP) Kota Tanjungpinang meluncurkan sistem elektronik E-Signature Tanjungpinang (Sekejap) dan Aplikasi Qris Transaksi Non Tunai untuk perizinan di Kota Tanjungpinang.
Sekejap merupakan tanda tangan elektronik yang diterapkan DPM-PTSP untuk memberikan kemudahan kepada masyarakat atau pelaku usaha dalam memperoleh perizinan dan non perizinan. Semua proses perizinan menjadi lebih cepat, aman, dan transparan.
Wali Kota Tanjungpinang, Rahma mengatakan, hadirnya sekejap di DPM-PTSP ini menambah kemudahan bagi masyarakat dalam pengurusan perizinan dan non perizinan di Kota Tanjungpinang.
"Dimana pun berada, semua proses perizinan dapat diselesaikan dengan cepat, mudah, dan transparan, asalkan semua syarat terpenuhi. Ini juga memangkas waktu proses yang lama dan tidak perlu lagi harus menunggu di tempat," kata Rahma, Kamis (15/10/2020).
Sejalan dengan itu, rencananya Pemko Tanjungpinang akan membangun mall pelayanan publik pada tahun 2021. Hal ini sebagai upaya dalam mempermudah segala pengurusan perizinan di Kota Tanjungpinang.
"Ini juga untuk penguatan ekonomi. Kita memberikan satu kemudahan bagi masyarakat maupun pelaku usaha untuk berusaha di kota Tanjungpinang. Insya Allah, saya mohon doanya," sebutnya.
Kepala Dinas DPM-PTSP kota Tanjungpinang, Muhammad Ikhsan menjelaskan, penerapan Sekejap atau tanda tangan digital di DPM-PTSP ini, untuk memberikan pelayanan optimal kepada masyarakat di Kota Tanjungpinang untuk mengurus perizinan dan non perizinan.
"Dengan penandatanganan berkas berbasis digital atau e-signature ini tidak ada lagi alasan izin belum bisa diterbitkan," katanya.
Ikhsan menyebutkan, penerapan tanda tangan digital di lingkup DPM-PTSP telah mendapat sertifikat dan lisensi dari Badan Pengkajian dan Penerapan Teknologi (BPPT).
Untuk tahap pertama ini, DPM-PTSP merealisasikan e-signature untuk layanan administrasi perizinan dan non perizinan yang terdiri dari sektor pekerjaan umum, sektor kesehatan, dan sektor pariwisata, serta terus diupayakan untuk seluruh layanan yang sudah dilimpahkan oleh Wali Kota kepada DPM-PTSP yaitu 124 perizinan dan non perizinan.
Selain itu, lanjut Ikhsan, DPM-PTSP Kota Tanjungpinang juga melayani pembayaran retribusi izin mendirikan bangunan (IMB) secara non tunai dengan menggunakan Qris (quick response Indonesia standard) sehingga masyarakat tidak perlu datang ke kantor DPM-PTSP.
"Penerapan Sekejap dan Qris ini diharapkan dapat meyakinkan publik dan investor bahwa kota Tanjungpinang adalah tempat investor yang cepat, mudah, transparan, pasti sederhana, terjangkau, profesional, berintegrasi, aman, dan nyaman untuk berinvestasi," pungkas Ikhsan.
Komentar Via Facebook :