KPU Tanjungpinang Coret 767 Pemilih TMS dari DPT, Ini Sebabnya

KPU Tanjungpinang Coret 767 Pemilih TMS dari DPT, Ini Sebabnya

Komisioner KPU Tanjungpinang, M Hafisz Dwi Prayoga.

Tanjungpinang - Komisi Pemilihan Umum Tanjungpinang mencoret sebanyak 767 data pemilih tidak memenuhi syarat (TMS) dari Daftar Pemilih Tetap (DPT) pada Pilkada Kepri 2020.

Komisioner KPU Tanjungpinang, M Hafisz Dwi Prayoga menyebutkan berdasarkan hasil rapat pleno, DPT Tanjungpinang ada sebanyak 149.354 pemilih atau mengalami penurunan 180 pemilih dari data Daftar Pemilih Sementara yang telah ditetapkan belum lama ini.

"Kalau untuk pemilih baru mengalami peningkatan 947 pemilih dan pemilih TMS yang dicoret sebanyak 767 orang," kata Prayoga, Kamis (15/10/2020).

Ia menjelaskan, pencoretan sebanyak 767 pemilih TMS itu dikarenakan pemilih sudah pindah, meninggal dunia dan ada yang saat ini sedang menjalani hukuman di Lapas 18 Bintan, sehingga mereka dikeluarkan dan dimasukkan ke daftar pemilih Kabupaten Bintan.

"Ada juga pemilih berada di tiga kecamatan Tanjungpinang dihapus dan dipindahkan ke daftar pemilih di Kecamatan Tanjungpinang Barat karena menjalani hukuman di rutan," bebernya.

Menurut Prayoga, daftar pemilih tetap tahun 2020 ini mengalami penurunan sebanyak 1718 pemilih, jika dibandingkan DPT pada 2019 lalu. 

"Data ini kami dapatkan dari proses coklit pada bulan kemarin, dilakukan verifikasi secara faktual ditemukan pemilih sudah tidak tinggal di Tanjungpinang," jelasnya.

Ia memastikan, tidak ada lagi untuk melakukan perbaikan data pemilih. Sebab katanya, Komisi Pemilihan Umum sudah mulai fokus mengenai pendistribusian logistik pemilu.

"Tidak ada lagi perbaikan, karena kita setelah pleno DPT fokus pada pendistribusian logistik. Saya harap DPT ini sudah final," ujarnya.
 


Komentar Via Facebook :
close

Aplikasi Android Batamnews