RSUD RAT Kepri Klaim Rp5,2 M Penanganan Pasien Covid ke Kemenkes

RSUD RAT Kepri Klaim Rp5,2 M Penanganan Pasien Covid ke Kemenkes

Plt Dirut RSUD RAT Yusmanedi dan Pjs Gub Kepri Bahtiar. (Foto: Sutana/Batamnews)

Tanjungpinang - RSUD Kepri (RS Raja Ahmad Thabib), mengajukan klaim anggaran Rp5,2 miliar ke Kemenkes dalam penanganan pasien Covid-19.

Anggaran tersebut, untuk perawatan ke 95 pasien Covid-19 yang dirawat di RSUD RAT Tanjungpinang untuk periode Maret-Mei 2020.

"Yang utama, kita fokus penanganan dan perawatan pasien Covid-19 ini hingga sembuh. Untuk biaya bisa diusahakan," kata Pjs Gubernur Kepri, Bahtiar Baharuddin saat meninjau RSUD RAT di Tanjungpinang, Kamis (15/10/2020).

Plt Direktur RSUD RAT, Yusmanedi mengatakan, anggaran yang tergolong tinggi itu karena biaya perawatan satu orang pasien penderita Covid-19 tergolong besar.

"Biaya perawatan pasien itu yang paling rendah berkisar Rp 10 hingga 15 juta, dan yang tertinggi itu bisa mencapai Rp 700 juta, bahkan bisa lebih," kata Yusmanedi.

Ia juga memaparkan, besaran biaya masing-masing pasien tergantung dari tingkat keparahan dan kegawatan pasien itu sendiri. Jika pasien tidak memiliki gejala penyakit lain, maka biaya perawatan tergolong rendah.

Tapi jika pasien itu memiliki gejala penyakit lain, seperti hati, saraf dan jantung, maka biaya perawatannya juga otomatis akan tinggi.

"Seperti perawatan mendiang mantan Wali Kota Tanjungpinang Syahrul, biaya perawatannya mencapai Rp700 juta. Biaya perawatan tergantung dari hasil swab, jika hasil swabnya positif terus maka biaya perawatan akan bertambah," jelasnya.

Ia menyebut, tingginya biaya perawatan pasien Covid-19 itu karena harga obat antivirus untuk satu kali suntik harganya Rp1,5 juta. Dalam satu hari ujarnya, obat itu bisa disuntikkan dua atau tiga kali ke tubuh pasien Covid-19.

"Jadi yang mahal dalam perawatan pasien Covid-19 itu obat dan alatnya," ucapnya.

Klaim ke Kemenkes ini terang Yusmanedi, sebenarnya lebih besar anggaran yang telah dikeluarkan RSUD untuk merawat 95 pasien Covid-19 itu yang mencapai Rp 8,7 miliar.

Namun, karena ada sejumlah permasalahan dan tersandung persyaratan, Kemenkes hanya bersedia membayar sebesar Rp 5,2 miliar.

Adapun permasalahan seperti karena adanya perubahan regulasi. Kemudian, ada juga NIK pasien yang tidak online.

"Ada juga karena hasil swab dari BTKL tidak lengkap. Dan ada juga pasien terkonfirmasi positif Covid-19 yang dirawat di rumah singgah belum disetujui verifikator BPJS Kesehatan," tuturnya.


Komentar Via Facebook :
close

Aplikasi Android Batamnews