7 Petisi KAMI untuk Idham Azis soal Penangkapan 8 Petingginya

7 Petisi KAMI untuk Idham Azis soal Penangkapan 8 Petingginya

Presidium KAMI Gatot Nurmantyo dkk gagal bertemu Kapolri Jenderal Idham Azis, di Bareskrim Polri. Foto: Dok. Istimewa

Jakarta - Presidium KAMI Gatot Nurmantyo, Din Syamsuddin, dan rombongan gagal bertemu Kapolri Jenderal Idham Azis di Gedung Bareskrim Polri, Jakarta. Rencananya, pertemuan presidium KAMI dengan Kapolri untuk memberikan petisi dan mempertanyakan penangkapan petinggi KAMI.

“Kami datang untuk menyampaikan petisi kepada Pak Kapolri. Tapi dapat informasi selama COVID-19 (Kapolri) jarang di kantor. Terima kasih,” kata Gatot di Gedung Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, Kamis (15/10).

Dalam petisi yang diterima kumparan, salah satu poin yang diungkap adalah KAMI menyesalkan penangkapan 8 petingginya. Mereka menilai penangkapan oleh kepolisian merupakan tindakan represif.

Presidium KAMI Gatot Nurmantyo dan Din Syamsudin menyambangi Bareskrim Polri. Foto: Dok. Istimewa

Tak hanya itu, KAMI juga mengungkapkan keanehan pada alat komunikasi sejumlah petingginya yang diduga diretas.

Sesaat sebelum ditolak petugas jaga Gedung Bareskrim, salah satu petinggi KAMI membacakan 7 poin petisi yang ditujukan ke Jenderal Idham Azis. Berikut isi petisi tersebut:

ATAS PENANGKAPAN PEJUANG KAMI

Dengan Nama Tuhan Yang Maha Esa.

Sehubungan dengan penangkapan Tokoh KAMI atas nama Dr. Anton Permana, Dr. Syahganda Nainggolan, Moh Jumhur Hidayat, dan beberapa orang dari Jejaring KAMI di daerah, dengan ini KAMI menyampaikan petisi kepada Kapolri, sebagai berikut:

1. KAMI menyesalkan dan memprotes penangkapan tersebut sebagai tindakan represif dan tidak mencerminkan fungsi Polri sebagai pengayom dan pelindung masyarakat. Penangkapan mereka, khususnya Dr. Syahganda Nainggolan, jika dilihat dari dimensi waktu dasar Laporan Polisi dan keluarnya Sprindik pada hari yang sama jelas aneh atau tidak lazim dan menyalahi prosedur. Lebih lagi jika dikaitkan dengan KUHAP Pasal 17 tentang perlu adanya minimal dua barang bukti, dan UU ITE Pasal 45 terkait frasa "dapat menimbulkan" maka penangkapan para Tokoh KAMI patut diyakini mengandung tujuan politis.

2. Proses penangkapan para pejuang KAMI, sangat dipaksakan, tidak sesuai dengan prosedur hukum yang berlaku, bahkan terlihat seperti menangani teroris. Penangkapan Moh Jumhur Hidayat, yang sehari sebelumnya menjalani operasi batu empedu di rumah sakit, sebagai orang mantan pejabat tinggi yang pernah berjasa besar pada negara, jelas sangat berlebihan dan di luar batas prikemanusiaan.

3. Pengumuman pers Mabes Polri oleh Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Awi Setiyono tentang penangkapan tersebut KAMI nilai: a) Mengandung nuansa pembentukan opini (framing). (b) Melakukangeneralisasi dengan penisbatan kelembagaan yang bersifat tendensius. b) Bersifat prematur yaitu mengungkapkan kesimpulan dari proses pemeriksaan yang masih berlangsung.

4. Semua hal di atas, termasuk membuka nama dan identitas seseorang yang ditangkap, menunjukkan bahwa Polri tidak menegakkan prinsip praduga tak bersalah (presumption of innocence), yang seyogyanya harus ditegakkan oleh Lembaga Penegak Hukum/Polri.

5. KAMI menegaskan bahwa ada indikasi kuat handphone beberapa Tokoh KAMI dalam hari-hari terakhir ini diretas/dikendalikan oleh pihak tertentu sehingga besar kemungkinan disadap atau "digandakan" (dikloning). Hal demikian sering dialami oleh para aktifis yang kritis terhadap kekuasaan negara, termasuk oleh beberapa Tokoh KAMI. Sebagai akibatnya, "bukti percakapan" yang ada sering bersifat artifisial dan absurd.

6. KAMI menolak secara kategoris penisbatan atau pengaitan tindakan anarkis dalam unjuk rasa kaum buruh, mahasiswa dan belajar dengan Organisasi KAMI. KAMI mendukung mogok nasional dan unjuk rasa kaum buruh sebagai bentuk penunaian hak konstitusional, tapi KAMI secara kelembagaan belum ikut serta, kecuali memberi kebebasan kepada para pendukungnya untuk bergabung dan membantu pengunjuk rasa atas dasar kemanusiaan. Polri justru diminta untuk mengusut adanya indikasi keterlibatan pelaku profesional yang menyelusup ke dalam barisan pengunjuk rasa dan melakukan tindakan anarkis termasuk pembakaran (sebagaimana diberitakan oleh media sosial).

7. KAMI mengucapkan terima kasih dan memberi penghargaan tinggi kepada berbagai pihak yang bersimpati kepada para Tokoh KAMI yang ditahan, antara lain ProDem, LBH Muslim, para akademisi/pengamat, dan para nitizen serta pendukung KAMI yang terus menggemuruhkan pembebasan para Tokoh KAMI tersebut.

KAMI bersyukur bahwa dengan berbagai tantangan dan ujian, termasuk penangkapan para tokohnya, KAMI semakin mendapat simpati dan dukungan rakyat. KAMI semakin bertekad untuk meneruskan Gerakan Moral Menegakkan Keadilan dan Melawan Kelaliman.
    
Wa Allahu al-Musta'an

Merdeka!

Presidium KAMI

Gatot Nurmantiyo

Rochmat Wahab

M. Din Syamsuddin


Komentar Via Facebook :
close

Aplikasi Android Batamnews