Pilkada Kepri: KPU Bintan Tambah 2 TPS di Lapas Batu 18

Pilkada Kepri: KPU Bintan Tambah 2 TPS di Lapas Batu 18

Ilustrasi.

Bintan - KPU Bintan telah menetapkan 396 warga binaan Lapas kelas II A Tanjungpinang yang berada di Batu 18 Kecamatan Gunung Kijang masuk dalam Daftar Pemilih Tetap (DPT) Pilkada Serentak Desember 2020 mendatang. Mereka berasal dari Lapas Umum dan Lapas Narkotika.

Namun dari 396 warga binaan itu hanya 46 orang yang mengantongi KTP Bintan. Sedangkan 350 orang lagi merupakan warga kabupaten/kota lainnya di Provinsi Kepri.

Komisioner KPU Bintan Divisi Perencanaan, Data dan Informasi, Haris Daulay mengatakan masuknya warga binaan diluar KTP Bintan sebagai DPT Pilkada Kabupaten Bintan mengacu pada PKPU Nomor 17 tahun 2020 Pasal 33A.

"Meskipun 350 warga binaan yang ber-KTP diluar Bintan itu masuk DPT Bintan. Namun mereka tidak bisa memilih Paslon Bupati dan  Wakil Bupati Bintan melainkan hanya memilih Paslon Gubernur dan Wakil Gubernur Kepri saja," ujar Haris, kemarin.

Sebenarnya, kata Haris, ada 1.032 warga binaan asal Kepri di Lapas Batu 18 Bintan ini yang berpeluang menggunakan hak pilihnya. Baik di Pilgub Kepri maupun Pilbup Bintan. Yaitu 683 orang diantaranya berasal dari Lapas Narkotika dan 349 orang dari Lapas Umum.

Namun setelah didata indetitas kependudukannya hanya 396 warga binaan yang memiliki E-KTP dan merekalah yang sah untuk masuk ke dalam DPT. Yaitu 161 orang di Lapas Umum meliputi 25 orang dari Bintan, 31 orang dari Natuna, 12 orang dari Batam, 4 orang dari Lingga, 18 orang dari Anambas, 23 orang dari Karimun dan 48 orang dari Tanjungpinang.

Sedangkan di Lapas Narkotika sebanyak 235 orang yang masuk DPT antara lain 21 orang dari Bintan, 16 orang dari Natuna, 59 orang dari Batam, 1 orang dari Lingga, 7 orang dari Anambas, 33 orang dari Karimun dan 98 orang dari Tanjungpinang.

"Jadi yang berhak memilih Pilbup dan Pilgub di Bintan hanya 46 orang. Yaitu dari Lapas Umum ada 25 orang dan Lapas Narkotika ada 21 orang," jelasnya.

Dengan adanya DPT sebanyak 396 pemilih di Lapas Batu 18 tersebut maka KPU Bintan menempatkan 2 TPS khusus disana. Yaitu TPS 008 untuk mengakomodir pemilih di Lapas Umum dan TPS 009 untuk mengakomodir pemilih di Lapas Narkotika.

"Kita menambah dua TPS lagi untuk di Lapas Batu 18. Jadi jumlah TPS di Kabupaten Bintan bertambah dari awalnya 351 TPS menjadi 353 TPS," ucapnya.


Komentar Via Facebook :
close

Aplikasi Android Batamnews