Menko PMK Bantah UU Cipta Kerja akan Menganakemaskan Pengusaha Besar

Menko PMK Bantah UU Cipta Kerja akan Menganakemaskan Pengusaha Besar

Menko PMK Muhadjir Effendy. (merdeka.com)

Jakarta - Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Menko PMK) Muhadjir Effendy menepis kabar terkait disahkan UU Cipta Kerja akan memprioritaskan investor asing untuk masuk ke Indonesia. Dia menegaskan dengan adanya UU tersebut bertujuan membuka peluang lapangan kerja baru untuk masyarakat.

"Sebetulnya tidak benar kalau pemerintah akan menganakemaskan pengusaha besar, akan memberikan karpet merah pada investor asing untuk bisa semaunya masuk ke Indonesia sama sekali tidak benar," kata Muhadjir saat memberikan sambutan dalam siaran youtube BPJS Kesehatan, Rabu (14/10/2020).

Dia menjelaskan investasi dalam Undang-undang Cipta Kerja adalah bentuk investasi dalam negeri. Hal tersebut juga kata Muhadjir berpeluang investasi dari luar.

"Lebih penting yg dimaksud investasi, pelaku usahanya adalah pelaku-pelaku domestik yaitu mereka yang bergerak di UMKM dan sekarang akan dibuka dengan sangat luas," ungkap Muhadjir.

Perizinan pun, kata Muhadjir, akan dipermudah. Akses kepada para pemodal juga akan diperluas hingga bimbingan akan terus dilakukan. "Itulah yang menjadi tanggung jawab kita bersama," ungkap Muhadjir.

Termasuk kata Muhadjir dalam sektor kesehatan. Saat pandemi Covid-19 yang paling diandalkan adalah sektor tersebut.

"Ini adalah momentum yang bagus kalau kita bisa memanfaatkannya maka kita paling tidak bisa kuasai pasar bisnis kesehatan di dalam negeri," kata Muhadjir.


Komentar Via Facebook :
close

Aplikasi Android Batamnews