Tim Covid-19 Kepri Siapkan Personel Antisipasi Aksi Susulan Tolak Omnibus Law

Tim Covid-19 Kepri Siapkan Personel Antisipasi Aksi Susulan Tolak Omnibus Law

Proses evakuasi dua demonstran yang reaktif Covid-19 dari Tanjungpinang ke Pulau Galang. (Foto: Sutana/batamnews)

Tanjungpinang - Elemen buruh dan mahasiswa direncanakan kembali menggelar demonstrasi menolak UU Cipta Kerja (Omnibus Law) di Gedung DPRD Provinsi Kepri, pada Selasa (13/10/2020) besok.

Rencana tersebut disikapi oleh Tim Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Kepri, dengan menempatkan sejumlah petugas untuk melakukan rapid tes sebagai bentuk antisipasi penyebaran virus Covid-19.

Kepala Dinas Kesehatan (Dinkes) Provinsi Kepri, Mochammad Bisri menyampaikan, para petugas tersebut nantinya akan ditempatkan di pintu masuk pelabuhan yang ada di Kota Tanjungpinang dan Tanjunguban, Kabupaten Bintan. 

"Nantinya bila hasil rapid tes ini ada yang reaktif, maka akan langsung kita evakuasi ke RSKI Galang untuk diperiksa swab," kata Bisri, di Tanjungpinang, Senin (12/10/2020).

Selain melakukan rapid test, para petugas tersebut juga nantinya akan melakukan sosialisasi dan edukasi ke para pendemo agar mereka lebih tertib dan mau mematuhi protokol kesehatan.

"Kita tegaskan di sini terkait protokol kesehatan seperti menjaga jarak dan menghindari kerumunan. Sebab, dengan cara ini kita bisa terhindar dari penyebaran virus corona," tegasnya.

Terpisah, Ketua LAM Provinsi Kepri, Abdul Razak mengimbau kepada para pendemo untuk mengurungkan niatnya melakukan aksi menolak UU Omnibus Law di Gedung DPRD Provinsi Kepri.

Menurutnya, di tengah kondisi pandemi saat ini aksi demonstrasi yang mengumpulkan orang banyak sangat berpotensi menimbulkan penyebaran virus Covid-19.

"Lebih baik tak perlulah demo. Karena hasil yang didapat tidak sebanding dengan dampaknya," sebutnya.

Razak meneruskan jika ingin tetap menyampaikan aspirasi terkait UU Omnibus Law ke DPRD Provinsi Kepri. Ia menyarankan kepada perwakilan pendemo untuk menyampaikan aspirasi itu dalam bentuk dokumen.

"Jadi tidak perlu ramai dan berkerumun, Karena kalaulah banyak kena positif Covid-19, kan bahaya untuk masyarakat Kepri," ucapnya. 

Dalam unjuk rasa sebelumnya, dua orang dari kelompok serikat pekerja yang ikut aksi menolak UU Cipta Kerja di Kantor DPRD Provinsi Kepri dinyatakan reaktif Covid-19 dari hasil rapid tes.

Mereka kemudian dievakuasi ke RSKI Covid-19 di Pulau Galang untuk diisolasi. Permintaan itu disampaikan kedua orang tersebut agar lebih dekat dengan keluarga.


Komentar Via Facebook :
close

Aplikasi Android Batamnews