Petugas Gerebek Panti Pijat Buka saat PSBB, Terapis dan Pelanggan Diamankan

Petugas Gerebek Panti Pijat Buka saat PSBB, Terapis dan Pelanggan Diamankan

Panti pijat di Kebon Jeruk digerebek. (foto: ist)

Jakarta - Polisi bersama TNI serta Satpol PP kembali menemukan tempat hiburan yang nekat beroperasi di tengah Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) di DKI Jakarta. Razia menyasar sebuah panti pijat di Gang Macan Kebon Jeruk, Jakarta Barat pada Minggu 11 Oktober 2020 dini hari.

Kapolsek Kebon Jeruk Polres Metro Jakarta Barat Kompol Sigit Kumono menjelaskan, penertiban dilakukan guna mencegah penyebaran virus Covid-19. Terlebih saat ini, tempat-tempat hiburan seperti panti pijat belum diizinkan beroperasi.

"Dalam rangka pencegahan penyebaran Covid-19. Jadi kan wajib tempat hiburan tutup selama PSBB, makanya kita gerebek, kita amankan orangnya," kata Sigit, Minggu (11/10/2020).

Selain panti pijat, petugas juga menjaring sejumlah Pekerja Seks Komersial (PSK) yang mangkal di sepanjang Jalan Gang Macan. Totalnya, 39 orang yang diamankan. "15 Perempuan dan 24 laki-laki, mereka melanggar aturan PSBB, ujar dia.

Sigit menerangkan, para pelanggar dibawa ke Polsek Kebon Jeruk untuk didata. Sementara pelanggar yang berstatus wanita dibawa ke Panti Sosial Kedoya.

"Kami bawa untuk dilakukan pembinaan lebih lanjut," ucap dia.


Komentar Via Facebook :
close

Aplikasi Android Batamnews