35 Warga Terjaring Razia Masker di Bintan

35 Warga Terjaring Razia Masker di Bintan

Razia Yustisi di Tanjunguban, Kabupaten Bintan, Kamis (8/10/2020). (Foto: Ary/batamnews)

Bintan - Sebanyak 35 pengendara terjaring razia yustisi protokol kesehatan (prokes) di Wilayah Tanjunguban, Kecamatan Bintan Utara dan Kijang Kota, Kabupaten Bintan, Kamis (8/10/2020).

Kepala Satpol PP Bintan, Raja Muhammad mengatakan Satpol PP Bintan bersama TNI, Polri, Dishub dan Satgas Covid-19 Bintan melaksanakan razia yustisi ini di dua lokasi. Yaitu di Simpang Taman Makam Pahlawan (TMP) Tanjunguban, Kecamatan Binut dan Jalan Nusantara, Kelurahan Kijang Kota, Kecamatan Bintim.

"Dari dua lokasi, tim gabungan berhasil mendapatkan 35 orang yang berkendara tanpa menggunakan masker. Di Kijang ada 20 orang dan 15 orang lagi di Tanjunguban," ujar Raja Muhammad.

Razia yustisi ini digelar sesuai dengan aturan yang sudah ada yaitu Perbup Nomor 52 tahun 2020. Untuk saat ini para pelanggar belum dikenakan sanksi karena masih tahapan sosialisasi. Namun mereka didata dan diberikan surat peringatan.

Jika kedepannya masih ditemui adanya pengendara maupun warga yang beraktivitas di luar rumah tidak menggunakan masker. Maka akan dikenakan sanksi denda atau kerja sosial.

"Pelanggar dibawa ke meja PPNS untuk didata, lalu dimintai keterangan dan membuat surat penyataan. Apabila nanti masih ditemui adanya pelanggaran maka akan dikenakan sanksi sesuai Perbup Nomor 52 tahun 2020 itu," jelasnya.

Selain memberikan sanksi tertulis, pihaknya juga mengedukasi para pelanggar tentang pentingnya menjaga protokol kesehatan. Kemudian para pelanggar diberikan masker.

“Kami tetap terus mengimbau, ayo pakai masker, itu salah satu pencegahan yang penting, selain protokol lainnya,” ucapnya.


Komentar Via Facebook :
close

Aplikasi Android Batamnews