Pj Wako Syamsul Bahrum Teken Instruksi Wako Batam Perketat Prokes

Pj Wako Syamsul Bahrum Teken Instruksi Wako Batam Perketat Prokes

Ilustrasi.

Batam - Pjs Wali Kota Batam, Syamsul Bahrum segera mengeluarkan surat Instruksi Wali Kota Batam sebagai penegasan aturan Perwako Batam nomor 49 Tahun 2020 tentang penanganan Covid-19.

"Hari ini saya teken surat instruksi walikota tentang penerapan tersebut," ujar Syamsul, Kamis (1/10/2020).

Instruksi Wako Batam itu sebagai penegasan Perwako yang mengacu kepada Instruksi Presiden Nomor 6 Tahun 2020 dan Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 4 Tahun 2020.
 
"Akan keluar instruksi Wali Kota untuk melakukan penerapan ini di tingkat individual, masyarakat ataupun pengusaha," katanya.

Isinya masih terkait wajib memakai masker, mencuci tangan, dan menjaga jarak.

Terkait klaster buruh di kawasan Mukakuning, Syamsul menyampaikan pihaknya akan berkoordinasi dengan pihak perusahaan yang bersangkutan. Upaya yang dilakukan dengan melakukan testing (pengecekan), tracing (penelusuran kontak), dan treatment (perlakuan).

"Tugas kami yang paling utama menekan pertumbuhan Covid dan meningkatkan kesembuhan," kata dia.

Selain itu, pihaknya juga sedang menyusun berapa kebutuhan tenaga medis, prasarana, dana dan lainnya. Untuk bisa menekan jangan sampai pada saat pelaksanaan pilkada ini ada klaster baru.

"Seluruh paslon sudah memiliki komitmen dan bahkan bahan-bahan kampanye berkaitan dengan Covid-19. Diback up penuh oleh Pjs Gubernur Kepri. Tema kita menegaskan adalah Pilkada sehat secara politik, fisik," katanya.

Ia juga mengarahkan Tim Terpadu Penegakkan Hukum dan Peningkatan Disiplin Protokol Kesehatan Kota Batam tidak sekaligus tidak turun dalam satu lokasi saja. Akan tetapi bisa dibagi dalam beberapa tim lagi untuk mengawasi titik lokasi keramaian.

"Sebanyak 78 orang dalam satu tim jangan disatu titik saja. Tetapi dibagi-bagi sampai 12 kecamatan," ujar Syamsul Bahrum.


Komentar Via Facebook :
close

Aplikasi Android Batamnews