KPU Pastikan Pasien Covid-19 Tak Kehilangan Hak Pilih saat Pilkada
Tanjungpinang - Pasien Covid-19 yang sedang menjalani perawatan akan tetap mendapatkan dan menggunakan hak pilih pada Pilkada 2020 mendatang.
Ketua KPU Provinsi Kepri Sriwati mengatakan untuk teknis pemilihan pada hari H nanti, saat ini sedang dibahas dengan pihak-pihak terkait mulai dari Bawaslu, aparat TNI, Polri, Pemerintah Daerah, termasuk Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19.
Ditambahkan Sriwati, pihaknya juga terus berkoordinasi dengan KPU RI terkait petunjuk teknis di lapangan nantinya, terkait hak pilih pasien Covid-19 ini.
"Tidak menutup kemungkinan kami akan menyiapkan bilik/kamar khusus pencoblosan bagi warga yang terpapar Covid19, misalnya di rumah sakit dan tempat isolasi lainnya," kata Sriwati di Tanjungpinang, Sabtu (3/10/2020).
Atau, kata Sriwati, petugas KPPS berpakaian lengkap APD yang akan datang langsung ke rumah sakit maupun tempat isolasi mandiri pasien Covid-19 membawa surat suara.
"Kami upayakan yang terbaik agar pasien Covid-19 bisa mengekspresikan suaranya di Pilkada 2020," tutur Sriwati.
Sementara itu, Pjs Gubernur Kepri, Bahtiar Baharuddin, menyatakan Pemerintah Daerah siap mendukung pelaksanaan Pilkada serentak 2020 di tengah mewabahnya Covid-19.
Bahtiar juga mengajak semua pihak terutama pihak penyelenggara melaksanakan Pilkada sehat, yaitu dengan mematuhi protokol kesehatan di seluruh tahapan Pilkada.
"Kunci Pilkada sehat dan aman dari Covid-19 ialah patuhi protokol kesehatan yang dianjurkan pemerintah. Kami sudah bersinergi, khususnya dengan pihak keamanan untuk mengawal penerapannya," kata Bahtiar.
Komentar Via Facebook :