MPBI Kepri Tolak Tolak Omnibus Law, Ini Alasannya

MPBI Kepri Tolak Tolak Omnibus Law, Ini Alasannya

RDP antara MPBI dan DPRD Kepri membahas aspirasi buruh yang menolak Omnibus Law. (Foto: ist)

Dodo

Batam - Majelis Pekerja Buruh Indonesia menolak Undang-undang Omnibus Law Cipta Kerja khususnya klaster tenaga kerja. Buruh memandang, beberapa poin yang terkandung di dalamnya dianggap merugikan pekerja.

Ketua DPD KSPSI Kepulauan Riau, Imanuel Purba mengatakan ada sembilan problem besar klaster ketenagakerjaan. 

"Salah satunya adalah hilangnya upah minimum, pesangon, kontrak tanpa batas dan outsourcing semua jenis pekerjaan,” kata Imanuel saat rapat dengar pendapat dengan DPRD Kepri,di Graha Kepri, Jumat (28/8/2020) kemarin.

Kemudian, draft RUU Omnibus Law itu juga memperbolehkan perusahaan mempekerjakan outsourcing dan pekerja kontrak tanpa batasan waktu dan jenis pekerjaan. Poin itu menurutnya bisa merugikan seluruh kaum pekerja, bukan hanya kalangan buruh. 

Para buruh juga menyoroti tidak diaturnya jam kerja dalam Omnibus Law Cipta Kerja. Selain itu buruh juga menolak diperbolehkannya tenaga kerja asing (TKA) tanpa batasan bidang pekerjaan.

Menanggapi hal ini, Ketua DPRD Kepri Jumaga Nadeak berjanji meneruskan aspirasi para buruh ini ke seluruh fraksi agar dibuat kesimpulan untuk selanjutnya diteruskan ke DPR RI. 

“Karena ini masih rancangan, tentu masih dapat diubah. Kami berharap agar kawan-kawan buruh memberikan masukan apa saja yang ditolak,” kata Jumaga.

Senada dengan Jumaga, Ketua Fraksi PDIP DPRD Kepri, Lis Darmansyah meminta agar buruh menajamkan lagi poin-poin yang menjadi dasar penolakan sekaligus dengan saran. Sehingga, penolakan ini menjadi penolakan yang konstruktif.

Sementara itu, Fraksi PKS yang diwakili Wahyu Wahyudin mengatakan bahwa fraksinya telah mengikuti proses Omnibus Law sejak dicanangkan. PKS mengisyaratkan menolak RUU ini.

Baca Berita Lainnya di Google News.
Simak Berita Terupdate Tentang Batam, Kepri dan Sekitarnya di Ponselmu. Pilih Saluran Batamnews di Channel WhatsApp: https://whatsapp.com/channel/0029VaZTLte2f3EBce7FG60k. Pastikan Aplikasi WhatsApp sudah Terinstal.

Komentar Via Facebook :