Polres Karimun Pantau Prokes dalam Kampanye, Ini yang Harus Dipenuhi

Polres Karimun Pantau Prokes dalam Kampanye, Ini yang Harus Dipenuhi

Ilustrasi kampanye

Karimun - Selain Kamtibmas, Polres Karimun juga akan mengawal penerapan protokol kesehatan dalam tahapan Pilkada.

Aturan kampanye Pilkada kali ini, tidak dibolehkan mengumpulkan massa terlalu ramai.

Sebelum melakukan kampanye, setiap paslon atau timses terlebih dahulu diminta melapor pada pihak kepolisian.

"Setiap paslon wajib memberitahukan terlebih dahulu, paling lambat tiga hari sebelum kampanye," ujar Kabag Ops Polres Karimun, AKP Lulik Febyantara.

Setelah melaporkan agenda kampanye, pihak kepolisian akan melakukan pengecekan lokasi.

Jumlah orang yang akan hadir dibatasi 50 orang atau lebih. Kemudian, untuk peserta atau orang yang ikut juga akan diberi jarak.

"Kita akan cek ke lokasi, apakah sudah dipersiapan untuk penerapan protokol kesehatan, serta membatasi jumlah orang yang ikut," ucap dia.

Sementara itu, personel yang akan diturunkan dalam pengamanan kampanye nantinya ditentukan setelah setiap paslon atau timses memberitahukan kegiatan.


Komentar Via Facebook :
close

Aplikasi Android Batamnews