KPPAD Lingga: Jangan Libatkan Anak-anak di Kampanye Pilkada

KPPAD Lingga: Jangan Libatkan Anak-anak di Kampanye Pilkada

Ketua KPPAD Lingga, Encek Afrizal (Foto:Ruzi/Batamnews)

Lingga - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Lingga telah melakukan penandatanganan nota kesepahaman atau Memorandum of Understanding (MoU) dengan Komisi Pengawasan dan Perlindungan Anak Daerah (KPPAD) Lingga, Senin (21/9/2020).

Penandatanganan ini dilakukan untuk menyatukan persepsi dalam upaya pencegahan pelibatan anak dalam kampanye Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) serentak 2020.

Dengan demikian, Ketua KPPAD Lingga, Encek Afrizal berharap kepada peserta Pilkada 2020 ini agar tidak melibatkan anak-anak di dalam kampanye, melainkan membawa program isu-isu perlindungan anak kedepan agar ketika terpilih dapat mewujudkan generasi penerus yang berkualitas dan sejahtera.

"Kami dari KPPAD juga akan melakukan sosialisasi ini, apalagi juga telah dikeluarkan surat edaran bersama (SEB) oleh Kementerian PPPA, KPAI, KPU dan BAWASLU, tentang Pemilihan Gubernur, Bupati dan Wali Kota tahun 2020 Ramah Anak," kata dia kepada Batamnews, Rabu (23/9/2020).

Encek melanjutkan, SEB tersebut telah ditandatangani pada 11 September 2020 lalu. Di dalam edaran tersebut diuraikan bentuk-bentuk larangan melibatkan anak di dalam kampanye Pilkada 2020.

"Nanti kita rancang dulu, kita akan sosialisasikan edaran ini bisa ke pemilih pemula, atau berupa himbauan kepada Tim Paslon," ujarnya.

Sebelumnya, Ketua Bawaslu Lingga, Zamroni mengungkapkan bahwa sesuai amanah dalam Undang-undang (UU) Nomor 35 tahun 2014 tentang perubahan UU Nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak pasal 15 huruf A, disebutkan bahwa setiap anak berhak memperoleh perlindungan dari penyalahan kegiatan politik.

"Maka itu perlu kita perhatikan dan kita awasi bersama-sama. Anak-anak tidak boleh dilibatkan dalam kampanye. Selain dalam UU perlindungan anak, terkait dengan larangan keterlibatan anak dalam kampanye juga tercantum dalam Peraturan KPU Nomor 10 Tahun 2020 pasal 64 ayat (2)," sebut Zamroni.

Dengan demikian, ia berharap adanya MoU tersebut semua pihak dapat berperan aktif untuk ikut serta melakukan pengawasan keterlibatan anak dalam kampanye, yang memang dilarang dalam Undang-undang.

Baca: Bawaslu dan KPPAD Lingga MoU Cegah Pelibatan Anak Dalam Kampanye Pilkada 2020


Komentar Via Facebook :
close

Aplikasi Android Batamnews