Terdakwa Penipuan Arisan Online di Tanjungpinang Divonis 4 Bulan

Terdakwa Penipuan Arisan Online di Tanjungpinang Divonis 4 Bulan

Sidang kasus penipuan arisan online di PN Tanjungpinang. (Foto: Afriadi/Batamnews)

Tanjungpinang - Anggi Nadia, terdakwa kasus penipuan berkedok arisan online divonis 4 bulan penjara oleh Majelis Hakim PN Tanjungpinang, Selasa (21/7/2020).

Ketua Majelis Hakim, Corpioner menyatakan, terdakwa Anggi bersalah melakukan penipuan terhadap sejumlah korban, sebagaimana melanggar Pasal 378 KUHP tentang penipuan.

"Atas perbuatan terdakwa, majelis hakim bersepakat menjatuhkan hukuman 4 bulan penjara," tegasnya.

Jaksa Penuntut Umum (JPU), Destia menyetujui keputusan hakim. Sebelumnya JPU menuntut terdakwa 5 bulan penjara.

"Setelah ini, kamu kembalikan uang mereka supaya kamu tidak dilaporkan dan masuk penjara kembali," pesan Corpioner.

Kasus ini berawal September 2019 lalu. Postingan permainan arisan online dipost oleh rekan Anggi.

Beberapa orang menanyakan permainan arisan tersebut kepada saksi Eydelwis. Wanita itu merekomendasikan untuk mengakses akun instagram dengan nama Arisan Online Trusted.

Eydelwis bergabung pada permainan arisan tersebut dan masuk ke dalam group whatsaap Chat.  

Di dalam group chat tersebut Anggi mengirim tulisan pemberitahuan perihal arisan yang akan di mulai dimulai sejak tanggal 30 September 2019.

Seorang korban mentransfer uang arisan kepada Anggi sebesar Rp 6.650.000, termasuk biaya administrasi.  

Korban kembali melakukan setoran kedua untuk arisan pada tanggal 30 Oktober 2019 sebesar Rp 5.950.000.

Setoran ketiga untuk arisan pada tanggal 1 Desember  2019 sebesar Rp 5.950.000 sehingga jumlah total uang yang terdakwa terima sebesar Rp 18.550.000.

Pada tanggal 30 Desember 2019 arisan diputar dan saksi Aridansyah (penyetor Rp 18 juta) urutan ke 4 yang seharusnya mendapatkan uang arisan sebesar Rp 35 juta.

Namun sampai pada waktu yang disepakati dalam permainan arisan terdakwa belum menyetorkan uang arisan.

Pada 7 Januari 2020 terdakwa baru menyetorkan uang arisan hanya sebesar Rp 10 juta.

Tidak sampai di situ, korban juga ikut arisan untuk mendapatkan Iphone XI pro 256 GB. Setiap bulan ada yang sudah membayar Rp 2,5 juta.

Tapi tiba -tiba terdakwa menghentikan secara sepihak arisan ini. Seorang korban mengalami kerugian Rp 15.650.000.


Komentar Via Facebook :
close

Aplikasi Android Batamnews