KPU Karimun Sudah Terima Laporan Awal Dana Kampanye Dua Paslon

KPU Karimun Sudah Terima Laporan Awal Dana Kampanye Dua Paslon

Ilustrasi.

Karimun - Dua paslon Pilkada Karimun, Aunur Rafiq-Anwar Hasyim dan pasangan Iskandarsyah-Anwar Abu Bakar sudah menyampaikan Laporan Awal Dana Kampanye (LADK) ke Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Karimun.

LADK itu disampaikan masing-masing paslon Jumat (25/9/2020). Dari data yang diperoleh, Paslon Nomor Urut 1 Aunur- Hasyim melaporkan LADK sebesar Rp 50 juta. Sementara Paslon Nomor Urut 2 Iskandarsyah - Anwar sebesar Rp 25 juta.

"LADK yang telah diserahkan untuk paslon nomor 1 (Rafiq-Hasyim), Rp 50 Juta dan paslon nomor 2 (Iskandarsyah-Anwar), Rp 25 juta," kata Ketua KPU Karimun Eko Purwandoko.

Tidak hanya LADK, setiap masing-masing calon juga harus melakukan tahapan lainnya. Mereka harus menyampaikan laporan penerimaan sumbangan dana kampanye (LPSDK). Penerimaan sumbangan itu dilaporkan ke KPU paling lambat pada 30 Oktober 2020.

Untuk Laporan Penerimaan dan Pengeluaran Dana Kampanye (LPPDK) nanti juga harus disampaikan. "LPPDK harus diserahkan 1 hari berakhirnya masa kampanye pada tgl 6 Desember nanti," ujarnya.

Masa kampanye telah dimulai, dengan masa waktu selama 71 hari ke depan sejak tanggal 26 September hingga 5 Desember.

"Sudah kita terima persyaratan tersebut. Jadi saat ini mereka tidak ada yang bisa melakukan kampanye dengan fasilitas negara," katanya.


Komentar Via Facebook :
close

Aplikasi Android Batamnews