Siap-siap, Tak Pakai Masker Denda Rp 150 Ribu di Lingga

Siap-siap, Tak Pakai Masker Denda Rp 150 Ribu di Lingga

Ilustrasi

Lingga - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Lingga, Kepulauan Riau (Kepri) akan menerapkan sanksi dan denda bagi masyarakat atau pelaku usaha yang melanggar protokol kesehatan di Negeri Bunda Tanah Melayu.

Penerapan sanksi ini mengacu pada Peraturan Bupati (Perbup) Nomor 95 tahun 2020 tentang penerapan disiplin dan penegakan hukum protokol kesehatan sebagai upaya pencegahan dan pengendalian Corona Virus Disease 2019 (Covid-19).

Kepala Bagian (Kabag) Hukum di Setretariat Daerah (Setda) Lingga, M Jais mengatakan, saat ini Pemda tengah melakukan sosialisasi Perbup tersebut kepada seluruh masyarakat. Setelah itu, barulah Perbup tersebut diterapkan.

"Pemda punya kewajiban mensosialisasikannya kepada masyarakat selama 2 Minggu sejak tanggal diundangkannya Perbup ini," kata dia kepada Batamnews, Selasa (15/9/2020).

Dalam Perbup tersebut mengatur tentang penerapan protokol kesehatan bagi perseorangan dan bagi pelaku usaha/pengelola. Setiap poinnya menekankan untuk menggunakan masker dan jaga jarak (physical distancing).

Dan bagi yang melanggar protokol kesehatan, ataupun tidak mengindahkan peraturan tersebut dikenakan sanksi, baik itu sanksi kerja sosial bagi perseorangan, ataupun penutupan usaha bagi pelaku usaha.

Dalam Pasal 8 Poin (1) menyebutkan, bagi perorangan yang melanggar kewajiban yakni tidak mengenakan masker saat beraktivitas diluar rumah atau berinteraksi dengan orang lain, dikanakan sanksi mulai dari teguran lisan dan surat pernyataan tertulis untuk pelanggaran pertama.

Denda Mulai Rp 150 Ribu hingga Rp 1 Juta

 

Kemudian, kerja dan pembinaan sosial untuk pelanggaran kedua, hingga membayar denda sebesar Rp 150.000 untuk pelanggaran ketiga. Adapun kerja dan pembinaan sosial yang dimaksud yakni, membersihkan fasilitas umum atau area publik selama 60 menit, serta menyanyikan lagu kebangsaan.

Sedangkan untuk pembayaran denda sebesar Rp 150.000 tersebut dikenakan jika dalam 7 hari setelah sanksi kerja dan pembinaan sosial telah diberikan tapi tidak diindahkan.

"Kita berharap masayarakat bisa mematuhi aturan yang sudah ditetapkan, karena aturan ini ditetapkan untuk melindungi masyarakat Kabupaten Lingga dari wabah virus Corona," ujar Jais.

Selanjutnya dalam Pasal 9 Poin (1) menyebutkan, bagi pelaku usaha, pengelola, penyelenggara atau penanggungjawab tempat dan fasilitas umum yang melanggar kewajiban tidak menyediakan saran cuci tangan, pengaturan jaga jarak (Physical Distancing), mewajibkan pengunjung menggunakan masker, serta pembersihan atau disinfeksi lingkungan sekitar juga bakal mendapat sanksi dan denda.

Mulai dari teguran lisan dan atau pernyataan tertulis untuk pelanggaran pertama, kemudian denda hingga pencabutan izin dan penutupan usaha sampai dengan waktu yang ditentukan. Untuk denda sendiri, mulai dari Rp 500 ribu hingga Rp 1 juta.

Dari poin tersebut, pada pasal 10 ayat (2) disebutkan bahwa dalam hal denda administratif dibayar secara tunai melalui petugas, maka pembayaran tersebut disetorkan ke kas daerah paling lambat 1 x 24 jam pada hari kerja berikutnya.

"Perbup ini disosialisasikan dulu, mengingat ini menjadi keharusan masyarakat. Makanya harus tersosialisasi dengan baik," kata Wakil Bupati Lingga, Muhammad Nizar kepada Batamnews, Minggu (13/9/2020) malam kemarin.

Sebagaimana diketahui, Perbup Nomor 95 tahun 2020 ini mulai berlaku pada tanggal yang diundangkan, yakni 11 September 2020. Kemudian disosialisasikan kepada masyarakat, baru lah sanksi dan denda diterapkan.


Komentar Via Facebook :
close

Aplikasi Android Batamnews