Sehari Razia, Petugas Catat 188 Pelanggaran Protokol Kesehatan di Karimun

Sehari Razia, Petugas Catat 188 Pelanggaran Protokol Kesehatan di Karimun

Tim gabungan saat melakukan razia protokol kesehatan di Karimun, terkait penarapan Perda. (Foto: Edo/Batamnews)

Karimun - Operasi yustisi digelar petugas gabungan Polres Karimun dan Satpol PP, Senin (14/9/2020). Dari kegiatan ini ditemukan sejumlah pelanggaran protokol kesehatan.

Beberapa pelanggaran tersebut berupa tidak menggunakan masker dan masih berkumpul dengan tidak menjaga jarak.

Operasi Yustisi dilakukan di tempat-tempat keramaian, seperti kedai kopi dan pusat perbelanjaan, Senin (14/9/2020).

“Kegiatan Operasi Yustisi Protokol Kesehatan dalam rangka pencegahan Covid-19 di wilayah Kabupaten Karimun berdasarkan Perbup Karimun nomor 49 tahun 2020” Kata Kapolres Karimun, AKBP Muhammad Adenan.

Tercatat sebanyak 188 pelanggar saat dilakukan operasi Yustisi. Sehingga, petugas langsung memberi berupa teguran.

"Selain sanksi berupa teguran,tim juga memberikan masker secara gratis kepada pelanggar, agar tidak ada lagi pelanggaran untuk ke depannya. Masyarakat diharapkan disiplin menggunakan masker dengan tujuan mencegah Covid-19," ujar Adenan.

Sanksi yang diberikan, akan dilakukan secara bertahap. Diawali dengan teguran, kemudian akan ada sanksi sosial, hingga dengan denda administrasi bagi perorangan.

"Sedangkan bagi pemilik usaha, akan diberikan sanksi ataupun denda, penutupan sementara hingga pencabutan ijin usaha jika tidak mengindahkan protokol kesehatan," ujar Kapolres.


Komentar Via Facebook :
close

Aplikasi Android Batamnews