Siap-siap Tak Pakai Masker Denda Rp 50 Ribu di Tanjungpinang

Siap-siap Tak Pakai Masker Denda Rp 50 Ribu di Tanjungpinang

Ilustrasi. (foto: Shutterstock)

Tanjungpinang - Pemerintah Kota Tanjungpinang akan menerapkan denda bagi usaha atau masyarakat yang melanggar protokol kesehatan. Aturan ini tertuang dalam Peraturan Walikota (Perwako) 29 tahun 2020.

Perwako tersebut kini dalam tahap sosialisasi beberapa hari ke depan. Namun siap-siap saja setelah itu, sanksi bakal dijatuhi bagi pelanggar.

Sekretaris Daerah Kota Tanjungpinang, Teguh Ahmad Syafari mengatakan, Perwako tentang sanksi administrasi bagi pelanggaran disiplin protokol kesehatan itu sudah jelas dan ditandatangani hari ini.

"Hari ini perwako tentang sanksi administrasi bagi pelanggaran disiplin protokol kesehatan akan ditandatangani," ucapnya usai apel gabungan operasi yustisi, di halaman Mapolres Tanjungpinang, Senin (14/9/2020).

Pelaksanaan operasi yustisi hari ini, tim hanya memberikan sanksi lisan dan tulisan. Kemudian, ke depan sanksi administrasi sudah dijalankan.

“Saat ini hanya melakukan imbauan dan tahap sosialisasi saja, sanksinya bagi perorangan yang tidak memakai masker, kita berikan denda sekitar Rp50 ribu dan juga kerja sosial seperti membersihkan rumah ibadah, sampah, atau menyapu,” jelasnya.

Sementara itu, bagi pelaku usaha yang melanggar setelah diberikan teguran lisan dan tertulis, bisa dikenakan sanksi sebesar Rp 150 ribu.

"Kalau sanksi berat bagi pelanggaran tempat usaha yang ada dalam perwako 29 tahun 2020 itu, ada sanksi lisan, tertulis, kemudian mencabut izin usahanya," terang dia.

Menurut Teguh, penerapan sanksi bagi pelanggar protokol kesehatan itu merupakan dorongan bagi masyarakat agar selalu taat dan disiplin menjalankan upaya untuk menghindari paparan Covid-19.

"Sosialisasi kita laksanakan mulai hari ini Senin (14/9) hingga dua minggu kedepan. Untuk penindakan pelanggaran dilakukan secara gabungan oleh TNI, Polri, dan tim satgas," ucapnya.


Komentar Via Facebook :
close

Aplikasi Android Batamnews