Perbup Disahkan Pemkab Karimun, Ini Sanksi Buat Pelanggar Protokol Kesehatan

Perbup Disahkan Pemkab Karimun, Ini Sanksi Buat Pelanggar Protokol Kesehatan

Petugas kepolisian membagikan masker kepada warga di Karimun. (Foto: Edo/Batamnews)

Muhammad Ikhsan

Karimun - Peraturan Bupati (Perbub) mengenai sanksi bagi pelanggar protokol kesehatan di Kabupaten Karimun disahkan, Kamis (10/9/2020). Aturan itu akan langsung diberlakukan. Sebelumnya akan dilakukan imbauan.

Perbup Nomor 49 Tahun 2020 Tentang Penerapan Disiplin dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan, Sebagai Upaya Pencegahan dan Pengendalian Covid-19.

Diketahui, sanksi di Pasal 8 Perbup, membunyikan bahwa:

(1) Bagi perorangan, pelaku usaha, pengelola, penyelenggara atau penanggungjawab tempat dan fasilitas umum yang melanggar kewajiban sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 dikenakan sanksi.
 
(2) Sanksi pelanggaran penerapan protokol kesehatan dalam pencegahan dan pengendalian Corona Virus Disease 2019 sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berupa :

a. bagi perorangan :

1. teguran lisan atau teguran tertulis;

2. kerja sosial (membersihkan fasilitas umum atau area publik) selama 60 (enam puluh) menit; atau

3. denda administratif sebesar Rp. 50.000,- (lima puluh ribu rupiah).  
 

b. bagi pelaku usaha, pengelola, penyelenggara, atau penanggungjawab tempat, dan fasilitas umum :

1. teguran lisan atau teguran tertulis untuk pelanggaran pertama;

2. penghentian sementara operasional usaha selama 3 (tiga) hari atau denda administratif untuk pelanggaran kedua dengan besaran denda sebagai berikut : 

a. Rp. 500.000,- (lima ratus ribu rupiah) terhadap tempat dan fasilitas umum sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 huruf c, huruf d, huruf f, huruf h, dan huruf j;

b. Rp. 1.000.000,- (satu juta rupiah) terhadap tempat dan fasilitas umum sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 huruf a, huruf i, dan huruf n; atau

c. Rp. 2.000.000,- (dua juta rupiah) terhadap tempat dan fasilitas umum sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 huruf b, huruf e, huruf g,    huruf k, huruf l, dan huruf m.  
 
3. Penghentian sementara operasional usaha selama 7 (tujuh) hari atau denda administratif untuk pelanggaran ketiga dengan besaran denda sebagai berikut : 

a. Rp. 1.000.000,- (satu juta rupiah) terhadap tempat dan fasilitas umum sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 huruf c, huruf d,     huruf f, huruf h, dan huruf j;

b. Rp. 2.000.000,- (dua juta rupiah) terhadap tempat dan fasilitas umum sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 huruf a, huruf i, dan huruf n; atau 

c. Rp. 4.000.000,- (empat juta rupiah) terhadap tempat dan fasilitas umum sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 huruf b, huruf e,     huruf g, huruf k, huruf l, dan huruf m.
 
4. pencabutan izin usaha untuk pelanggaran yang keempat setelah pelanggaran sebagaimana dimaksud pada huruf b angka 1, angka 2 dan angka 3.
 
(3) Denda administratif sebagaimana dimaksud ayat (2) huruf a angka 3 dan huruf b angka 2 disetorkan/transfer ke Kas Daerah.
 
(4) Dalam hal denda administratif dibayar secara tunai melalui petugas yang ditunjuk berdasakan Keputusan Bupati, maka pembayaran tersebut disetorkan ke Kas Daerah paling lambat 1 x 24 jam pada hari kerja berikutnya.  
 
(5) Pengenaan Sanksi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b angka 4 tidak menghapus kewajiban badan usaha / pelaku usaha sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
   
(6) Dalam pelaksanaan penerapan sanksi sebagaimana dimaksud pada ayat (2), Satpol PP melibatkan Perangkat Daerah, TNI/Polri dan Instansi terkait lainnya.
 
 Pasal 9

Penindakan terhadap sanksi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 adalah dengan melakukan pembubaran pelaksanaan kegiatan oleh satuan Polisi Pamong Praja dapat melibatkan Tentara Nasional Indonesia serta Kepolisian Resort Karimun. 

Baca Berita Lainnya di Google News.
Simak Berita Terupdate Tentang Batam, Kepri dan Sekitarnya di Ponselmu. Pilih Saluran Batamnews di Channel WhatsApp: https://whatsapp.com/channel/0029VaZTLte2f3EBce7FG60k. Pastikan Aplikasi WhatsApp sudah Terinstal.

Komentar Via Facebook :