Perbup Disahkan Pemkab Karimun, Ini Sanksi Buat Pelanggar Protokol Kesehatan

Perbup Disahkan Pemkab Karimun, Ini Sanksi Buat Pelanggar Protokol Kesehatan

Petugas kepolisian membagikan masker kepada warga di Karimun. (Foto: Edo/Batamnews)

Karimun - Peraturan Bupati (Perbub) mengenai sanksi bagi pelanggar protokol kesehatan di Kabupaten Karimun disahkan, Kamis (10/9/2020). Aturan itu akan langsung diberlakukan. Sebelumnya akan dilakukan imbauan.

Perbup Nomor 49 Tahun 2020 Tentang Penerapan Disiplin dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan, Sebagai Upaya Pencegahan dan Pengendalian Covid-19.

Diketahui, sanksi di Pasal 8 Perbup, membunyikan bahwa:

(1) Bagi perorangan, pelaku usaha, pengelola, penyelenggara atau penanggungjawab tempat dan fasilitas umum yang melanggar kewajiban sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 dikenakan sanksi.
 
(2) Sanksi pelanggaran penerapan protokol kesehatan dalam pencegahan dan pengendalian Corona Virus Disease 2019 sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berupa :

a. bagi perorangan :

1. teguran lisan atau teguran tertulis;

2. kerja sosial (membersihkan fasilitas umum atau area publik) selama 60 (enam puluh) menit; atau

3. denda administratif sebesar Rp. 50.000,- (lima puluh ribu rupiah).  
 

b. bagi pelaku usaha, pengelola, penyelenggara, atau penanggungjawab tempat, dan fasilitas umum :

1. teguran lisan atau teguran tertulis untuk pelanggaran pertama;

2. penghentian sementara operasional usaha selama 3 (tiga) hari atau denda administratif untuk pelanggaran kedua dengan besaran denda sebagai berikut : 

a. Rp. 500.000,- (lima ratus ribu rupiah) terhadap tempat dan fasilitas umum sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 huruf c, huruf d, huruf f, huruf h, dan huruf j;

b. Rp. 1.000.000,- (satu juta rupiah) terhadap tempat dan fasilitas umum sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 huruf a, huruf i, dan huruf n; atau

c. Rp. 2.000.000,- (dua juta rupiah) terhadap tempat dan fasilitas umum sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 huruf b, huruf e, huruf g,    huruf k, huruf l, dan huruf m.  
 
3. Penghentian sementara operasional usaha selama 7 (tujuh) hari atau denda administratif untuk pelanggaran ketiga dengan besaran denda sebagai berikut : 

a. Rp. 1.000.000,- (satu juta rupiah) terhadap tempat dan fasilitas umum sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 huruf c, huruf d,     huruf f, huruf h, dan huruf j;

b. Rp. 2.000.000,- (dua juta rupiah) terhadap tempat dan fasilitas umum sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 huruf a, huruf i, dan huruf n; atau 

c. Rp. 4.000.000,- (empat juta rupiah) terhadap tempat dan fasilitas umum sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 huruf b, huruf e,     huruf g, huruf k, huruf l, dan huruf m.
 
4. pencabutan izin usaha untuk pelanggaran yang keempat setelah pelanggaran sebagaimana dimaksud pada huruf b angka 1, angka 2 dan angka 3.
 
(3) Denda administratif sebagaimana dimaksud ayat (2) huruf a angka 3 dan huruf b angka 2 disetorkan/transfer ke Kas Daerah.
 
(4) Dalam hal denda administratif dibayar secara tunai melalui petugas yang ditunjuk berdasakan Keputusan Bupati, maka pembayaran tersebut disetorkan ke Kas Daerah paling lambat 1 x 24 jam pada hari kerja berikutnya.  
 
(5) Pengenaan Sanksi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b angka 4 tidak menghapus kewajiban badan usaha / pelaku usaha sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
   
(6) Dalam pelaksanaan penerapan sanksi sebagaimana dimaksud pada ayat (2), Satpol PP melibatkan Perangkat Daerah, TNI/Polri dan Instansi terkait lainnya.
 
 Pasal 9

Penindakan terhadap sanksi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 adalah dengan melakukan pembubaran pelaksanaan kegiatan oleh satuan Polisi Pamong Praja dapat melibatkan Tentara Nasional Indonesia serta Kepolisian Resort Karimun. 


Komentar Via Facebook :
close

Aplikasi Android Batamnews