Perbup Disahkan Pemkab Karimun, Ini Sanksi Buat Pelanggar Protokol Kesehatan
Karimun - Peraturan Bupati (Perbub) mengenai sanksi bagi pelanggar protokol kesehatan di Kabupaten Karimun disahkan, Kamis (10/9/2020). Aturan itu akan langsung diberlakukan. Sebelumnya akan dilakukan imbauan.
Perbup Nomor 49 Tahun 2020 Tentang Penerapan Disiplin dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan, Sebagai Upaya Pencegahan dan Pengendalian Covid-19.
Diketahui, sanksi di Pasal 8 Perbup, membunyikan bahwa:
(1) Bagi perorangan, pelaku usaha, pengelola, penyelenggara atau penanggungjawab tempat dan fasilitas umum yang melanggar kewajiban sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 dikenakan sanksi.
(2) Sanksi pelanggaran penerapan protokol kesehatan dalam pencegahan dan pengendalian Corona Virus Disease 2019 sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berupa :
a. bagi perorangan :
1. teguran lisan atau teguran tertulis;
2. kerja sosial (membersihkan fasilitas umum atau area publik) selama 60 (enam puluh) menit; atau
3. denda administratif sebesar Rp. 50.000,- (lima puluh ribu rupiah).
b. bagi pelaku usaha, pengelola, penyelenggara, atau penanggungjawab tempat, dan fasilitas umum :
1. teguran lisan atau teguran tertulis untuk pelanggaran pertama;
2. penghentian sementara operasional usaha selama 3 (tiga) hari atau denda administratif untuk pelanggaran kedua dengan besaran denda sebagai berikut :
a. Rp. 500.000,- (lima ratus ribu rupiah) terhadap tempat dan fasilitas umum sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 huruf c, huruf d, huruf f, huruf h, dan huruf j;
b. Rp. 1.000.000,- (satu juta rupiah) terhadap tempat dan fasilitas umum sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 huruf a, huruf i, dan huruf n; atau
c. Rp. 2.000.000,- (dua juta rupiah) terhadap tempat dan fasilitas umum sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 huruf b, huruf e, huruf g, huruf k, huruf l, dan huruf m.
3. Penghentian sementara operasional usaha selama 7 (tujuh) hari atau denda administratif untuk pelanggaran ketiga dengan besaran denda sebagai berikut :
a. Rp. 1.000.000,- (satu juta rupiah) terhadap tempat dan fasilitas umum sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 huruf c, huruf d, huruf f, huruf h, dan huruf j;
b. Rp. 2.000.000,- (dua juta rupiah) terhadap tempat dan fasilitas umum sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 huruf a, huruf i, dan huruf n; atau
c. Rp. 4.000.000,- (empat juta rupiah) terhadap tempat dan fasilitas umum sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 huruf b, huruf e, huruf g, huruf k, huruf l, dan huruf m.
4. pencabutan izin usaha untuk pelanggaran yang keempat setelah pelanggaran sebagaimana dimaksud pada huruf b angka 1, angka 2 dan angka 3.
(3) Denda administratif sebagaimana dimaksud ayat (2) huruf a angka 3 dan huruf b angka 2 disetorkan/transfer ke Kas Daerah.
(4) Dalam hal denda administratif dibayar secara tunai melalui petugas yang ditunjuk berdasakan Keputusan Bupati, maka pembayaran tersebut disetorkan ke Kas Daerah paling lambat 1 x 24 jam pada hari kerja berikutnya.
(5) Pengenaan Sanksi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b angka 4 tidak menghapus kewajiban badan usaha / pelaku usaha sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
(6) Dalam pelaksanaan penerapan sanksi sebagaimana dimaksud pada ayat (2), Satpol PP melibatkan Perangkat Daerah, TNI/Polri dan Instansi terkait lainnya.
Pasal 9
Penindakan terhadap sanksi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 adalah dengan melakukan pembubaran pelaksanaan kegiatan oleh satuan Polisi Pamong Praja dapat melibatkan Tentara Nasional Indonesia serta Kepolisian Resort Karimun.
Komentar Via Facebook :