Siap-siap! Langgar Protokol Kesehatan di Karimun Bakal Kena Sanksi

Siap-siap! Langgar Protokol Kesehatan di Karimun Bakal Kena Sanksi

Polres Karimun membagikan masker ke Pengendara yang tak mengenakan masker saat beraktivitas (Foto:Edo/Batamnews)

Karimun - Jajaran Kepolisian Resor (Polres) Karimun akan membantu penuh dalam operasi Yustisi penerapan pemberlakuan sanksi bagi pelanggar protokol kesehatan di Kabupaten Karimun, Kepulauan Riau.

Operasi Yustisi merupakan kegiatan yang tujuannya untuk meningkatkan kedisiplinan masyarakat dalam menerapkan protokol kesehatan di masa pandemi Covid-19.

Itu merupakan tindak lanjut Peraturan Bupati (Perbup) Karimun nomor 49 tahun 2020. Bagi masyarakat yang tidak disiplin dalam menerapkan protokol kesehatan, akan dilakukan penindakan sesuai dengan Perbup yang telah diterbitkan pada 10 September lalu.

Kapolres Karimun, AKBP Muhammad Adenan mengatakan bahwa operasi Yustisi akan dikawal langsung oleh jajaran Kepolisian Polres Karimun. Adapun sasaran operasi tersebut meliputi perorangan maupun pelaku usaha, penggelola, penyelenggara atau penanggung jawab tempat dan fasilitas umum.

"Nantinya sanksi dan denda akan dilakukan secara berjenjang, sesuai dengan Perbup Karimun nomor 49 tahun 2020," kata Adenan.

Seperti diketahui, dalam Perbup nomor 49 tahun 2020, terdapat sanksi dan denda yang akan diberikan kepada Pelanggar Protokol Kesehatan. Adapun sanksi dan denda itu berupa teguran lisan maupun tertulis, kerja sosial selama 60 menit maupun denda secara administrasi.

Sedangkan bagi para pelanggar pemilik usaha akan diberikan sanksi berupa teguran lisan maupun tertulis, penghentian sementara 3 hari dan 7 hari dengan denda administrasi jika pemilik usaha tetap tidak mengindahkan dan mematuhi protokol Kesehatan akan lakukan pencabutan ijin usaha.


Komentar Via Facebook :
close

Aplikasi Android Batamnews